Mantan Sekretaris Dindikbud Banten Divonis 1,8 Tahun

SERANG, BANTEN RAYA- Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Joko Waluyo, dan Agus Aprianto selaku honorer di Dinas PUPR Pemprov Banten divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (25/5).
Keduanya terbukti melakukan korupsi dalam proyek studi kelayakan atau feasibility study (FS) pengadaan lahan untuk unit sekolah baru (USB) SMA/SMK di Banten tahun 2018, senilai Rp800 juta.
Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan, Joko dan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joko Waluyo dan Agus Aprianto selama 1 tahun dan 8 bulan penjara,” katanya hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejati Banten Subardi, Rabu (25/5).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Joko dam Agus dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, Joko dan Agus juga dihukum membayar denda uang senilai Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Terdakwa Agus diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp347 Juta. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun dan 3 bulan penjara,” jelasnya.
Slamet mengungkapkan, sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim telah mempertimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan.