Bantenraya.co.id– Sepanjang tahun 2023, terjadi sembilan kasus asusila (perkosaan dan pencabulan) yang melibatkan tenaga pengajar atau guru.
Dari jumlah itu, beberapa di antaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kasus hukum yang mencuat ini membuat marwah (nama baik) guru kian tergerus di mata masyarakat.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra mengatakan, perilaku asusila yang dilakukan oknum guru adalah sebuah fakta.
Dede membenarkan bahwa kasus tersebut bisa menurunkan marwah atau citra profesi guru. Meski demikian, perilaku oknum guru atau tenaga pengajar itu tidak boleh digeneralisasi.
Sebab Dede meyakini di luar itu masih lebih banyak guru yang baik.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, saat ini teknologi informasi begitu berkembang dengan sangat mudah sehingga orang bisa mengakses konten pornografi dari genggaman.
Dari sinilah biasanya perilaku asusila dipicu. Karena itu, perkembangan teknologi informasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi para guru.
Dua Bulan Gerbang Masuk SDN Kuranji Masih Disegel Ahli Waris
“Perilaku buruk oknum guru bisa jadi terjadi juga waktu dahulu.
Hanya saja karena saat itu teknologi informasi belum maju, sehingga beritanya hanya terkonsentrasi di lingkungan yang terbatas.
Sedangkan saat ini peristiwa di Jawa bisa langsung diketahui di Papua begitu juga sebaliknya, karena kecepatan informasi.
Maka, para guru harus menyadari akan hal ini, dan tetap menjaga marwahnya,” ujar Dede, Kamis (23 November 2023).
Di Global Forum for Climate Movement, Dirut PLN Ajak Kolaborasi Global Atasi Perubahan Iklim Dunia
Karena itu, menurut Dede, seleksi guru seharusnya bisa diperketat agar yang terseleksi adalah guru yang bukan hanya pintar dan memahami pelajaran, melainkan yang lebih penting dari itu memiliki akhlak yang baik.
Dengan akhlak yang baik, seorang guru tidak akan berbuat asusila apalagi terhadap anak didiknya.
Dede menyatakan, adegium guru kencing berdiri, murid kencing berlari, menandakan bahwa guru adalah seorang panutan, seorang teladan.
Karena itu penting bagi calon guru yang kelak akan menjadi guru memiliki perilaku yang baik.
“Seleksi guru saya kira hrus diperketat dibandingkan dengan ASN lain yang non guru.
Misalnya cek pergaulannya, perilakunya, attitude-nya, jadi haurs lebih selektif,” katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Banten Muhtadi mengatakan, guru juga manusia yang tidak luput dari kesalahan.
Sebagai manusia, guru bisa melakukan kesalahan bahkan pelanggaran hukum.
60.100 Logistik Pemilu 2024 Sudah Tiba di Gudang KPU Kota Serang
Namun menurutnya, kesalahan yang dilakukan oleh segelintir orang itu tidak boleh digeneralisasi sehingga menyalahkan profesi guru secara keseluruhan.
“Tidak boleh menyalahkan profesi guru, itu hanya segelintir pribadinya saja yang kurang bertanggung jawab,” kata Muhtadi.
Muhtadi mengungkapkan, dalam pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang akan didapatkan jika mengikuti pendidikan profesi.
7508 Bilik Suara Pemilu 2024 Tiba di Gudang KPU Kota Serang
Dari aturan itu dapat dipahami bahwa penekanan awal seorang guru harus memiliki kompetensi kepribadian, yang meliputi sikap, akhlak, perilaku yang baik.
“Karena mereka berbeda karakter dalam menyikapi butir-butir kompetensi tersebut, maka terjadilah pelanggaran hukum yang tidak seharusnya terjadi pada profesi guru.
Perilaku asusila itu terjadi karena pribadinya, bukan karena profesi gurunya,” kata Muhtadi,
seraya berharap semoga kasus asusila yang dilakukan oleh guru jangan sampai terulang kembali dan tidak terjadi lagi kepada siapa pun.
5 Hotel Anyer Terbaik, Rekomendasi Andalan Wisatawan Dengan View Yang Dijamin Bikin Betah
Sementara itu, Guru Besar Bidang Pendidikan Furtasan Ali Yusuf mengatakan bahwa fenomena adanya guru yang berbuat asusila hanya sebagian kecil saja.
Sebab dia meyakini di luar sana masih banyak guru yang memiliki attitude dan akhlak yang terpuji yang masih sesuai dengan istilah guru, yaitu orang yang digugu dan ditiru.
“Jadi, saya kira guru saat ini masih baik dan hanya segelintir oknum saja yang sudah rusak,” katanya.
Furtasan juga mengatakan, sejumlah penyebab mengapa ada oknum guru yang sampai melakukan perbuatan asusila.
Salah satunya mungkin karena saat ini era teknologi, di mana orang bisa mengakses internet dan bisa menonton konten pornografi bisa dengan mudah melakukannya.
Padahal di masa lalu hal ini sangat sulit dilakukan karena tidak semua orang punya akses pada konten pornografi.
Namun penyebab itu tentu saja tidak dapat menjadi pembenaran perilaku guru yang sangat bejat itu.
Karena itu dia bersepakat bahwa guru yang berbuat asusila semacam itu seharusnya mendapatkan hukuman paling berat dan maksimal.
Kalau perlu diberi hukuman kebiri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Konsisten Implementasikan Budaya K3 PLN UID Banten Laksanakan Inspection Day
Seperti diketahui, berdasarkan data yang dihimpun Banten Raya, sejumlah kasus asusila yang melibatkan tenaga pengajar itu terjadi di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Yakni, kasus guru pencak silat di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, SHT (50) yang mencabuli anak didiknya berusia 14.
Kasus cabul itu terjadi pada 22 Desember 2022 di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, dan diproses pada 24 Februari 2023.
Kasus lain, dilakukan oknum guru ngaji di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bandung,
Kabupaten Serang berinisial AS (47), yang mencabuli santriwati berusia 17 tahun pada akhir tahun 2022, dan diproses hukum pada 27 Februari 2023.
Kemudian, kasus oknum guru sekaligus wali kelas pada salah satu SD yang ada di wilayah Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang berinisial SM (58).
Pelaku diduga mencabuli murid-muridnya yang masih duduk di kelas 5 dan 6 SD pada Agustus 2023 lalu.
Selanjutnya, seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang berinisial MNJ (60) dilaporkan telah mencabuli lima santriwati.
Besok Terakhir Loker Cepat Dengan Pendidikan SMK Dari Tenaris, Yang Minat Mari Disimak Infonya
Pelaku diamankan pada 14 Februari 2023. Untuk oknum pimpinan ponpes ini telah menjalani persidangan,
MNJ dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU). Namun majelis hakim memvonis MNJ dengan pidana 8 tajun penjara.
Kasus lain, oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Carenang berinisial AS (54) ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap 7 siswinya pada 14 November 2023.
AS dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh siswinya pada 9 Oktober 2023. Korban mendapatkan pelecehan pada 28 September 2023 lalu.
PLN UID Banten Kembali Akuisisi Pembangkit Listrik Milik PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk
Sementara itu, kasus mantan guru MTs di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang berinisial LM yang ditangkap Polda Banten pada 7 November 2023.
LM dilaporkan atas dua kasus yang sama oleh mantan muridnya dan adik iparnya atas dugaan persetubuhan yang dilakukan pada tahun 2022 lalu.
Kasus lain, yakni oknum guru ngaji berinisial NW (48) warga Kecamatan Serang, Kota Serang diduga mencabuli anak didik perempuan berusia 12 tahun pada Maret 2023 lalu.
Oknum guru yang juga ketua RW di Kota Serang itu ditangkap oleh polisi di bulan yang sama. Oknum guru ngaji ini juga telah menjalani proses persidangan.
Kembali ke Masyarakat, Subadri Ushuludin Siap Berjuang di Pileg DPR RI 2024
Ditingkat penuntutan, NW dituntut 10 tahun penjara oleh JPU, dan divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang pada Oktober 2023 lalu.
Sementara itu, oknum pimpinan Yayasan Yatim Piatu di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang berinisial MR,
diduga telah menyetubuhi dua santriwatinya yang masih anak di bawah umur sejak Agustus 2023 lalu. Namun berkas perkara di limpahkan pada awal tahun 2023 ke Kejari Serang.
Terbaru, oknum guru honorer di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang berinisial RS dilaporkan ke Unit PPA
Tim Taekwondo Banten Kejar Medali di Kejurnas PPLP di NTB
Polresta Serang Kota atas dugaan pencabulan terhadap anak didiknya pada November 2023 ini. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota Febby Mufti Ali mengatakan jika di wilayah hukumnya, pihaknya menangani 3 perkara asusila yang melibatkan tenaga pengajar.
“Ada tiga, pertama itu guru ngaji, kedua oknum pimpinan yayasan, dan masih proses penyelidikan honorer guru di Kabupaten Serang,” katanya kepada Banten Raya, Kamis (23 November 2023).
Febby menjelaskan dari tiga perkara itu dua perkara sudah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Serang, dan sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Yang dua divonis semua,” jelasnya.
Febby mengungkapkan, untuk kasus oknum pimpinan Yayasan Yatim Piatu di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang berinisial MR, dirinya mendapatkan informasi divonis cukup tinggi.
“Informasinya 1/3 nya masuk (berdasarkan pasal 351 KUHP pemberat pidana, jika seorang guru ancaman pidananya dapat bertambah 1/3),” ungkapnya. (tohir/darjat)