BANTENRAYA.CO.ID – Belakangan ini ramai di media sosial seorang emak-emak yang bernama Masriah melakukan teror.
Masriah melakukan teror dengan cara membuang air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya yaitu Wiwik secara terus menerus.
Mendengar kabar Masriah dijebloskan ke penjara, warga sekitar langsung menggelar syukuran.
Salah satu seorang warga mengatakan bahwa warga desa ikut merasakan kesedihan yang dialami oleh keluarga Wiwik.
Karena sudah bertahun-tahun mendapat teror penyiraman air kencing hingga tinja yang dilakukan oleh Masriah.
Diadakannya syukuran ini para warga berharap semoga ibu Masriah bisa berubah dan sadar atas perbuatannya itu.
Para warga juga memang sudah merencakan syukuran ini sebelumnya.
Perbuatan Masriah itu membuat lingkungan tak tentram hingga para emak-emak geram dengan ulahnya.
BACA JUGA: Film Transformers: Rise of the Beast, Kapan tayang di Indonesia? Cek Kelanjutannya di Artikel Ini
Diketahui, Masriah melakukan aksi menyiram kotoran ke rumah tetangga sudah dilakukan sejak 2017 yang lalu.
Kejadian itu terjadi di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, jawa Timur.
Aksi Masriah itu terekam oleh CCTV rumah tetangganya yaitu Wiwik yang merupakan korban.
Kedua pihak sudah dimediasi dan didamaikan, namun Masriah masih terus melakukan hal yang sama.
Sebelumnya, pada saat mediasi Masriah berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Penyebab Masriah melakukan aksi tidak terpuji
Alasan Masriah melakukan perbuatannya itu lantaran kesal karen tidak bsai memiliki rumah yang ditempati tetangganya.
Awalnya rumah yang ditempati oleh wiwik adalah rumah adik dari Masriah.
Karena Masriah tak punya uang, akhirya rumah itu dijual kepada Wiwik.
Masriah ingin Wiwik merasa tidak betah dan nyaman di rumah tersebut sehingga dijual dengan harga murah kepada Masriah.
Hingga pada akhirnya Wiwik melaporkan Masriah ke polsek Sukodono.
BACA JUGA: Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Cair Hari Ini, Yuk Cek Besaran Nominalnya di Sini
Dalam kejadian tersebut tidak ada unsur pasal pidana, sehingga Polsek Sukodono menyerahkan permasalahan ini kepada pihak Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.
AKP Supriyana menjelaskan, Masriah melanggar pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Distribusi Pelayanan Persampahan/Kebrsihan.
Penyidik PNS Satpol PP Sidoarjo menghadirkan saksi pemilik rumah yang dirugikan yaitu Nur Mas’ud dan Ketua RT 1/RW 1 didalam persidangan.
Dihadapan para hakim, Masriah mengaku bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Tasikmalaya Harga Tiket Terjangkau dan Paling Hits 2023
Yulian Musnandar selaku kuasa hukum Nur Mas’ud mengaku tidak puas dengan putusan hakim.
Karena Masriah tidak divonis sesuai Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo NOmor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Yang seharusnya bisa mendapat hukuman penjara tiga bulan dan denda 50 juta.
Masriah divonis kurungan satu bulan penjara dan sedang menjalani masa kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo.***