BANTENRAYA.CO.ID – Polsek Metro Taman Sari berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan menangkap terduga pelaku, Kamis, 20 Juli 2023.
Pelaku berinisial FR (39) melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban J (16) sebanyak 6 kali di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, dan daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Taman Sari, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda, melalui Wakapolsek Kompol Ramondias, mengatakan bahwa aksi bejat pelaku berhasil diungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polsek Metro Taman Sari.
Merespon laporan adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut, tim langsung bergerak cepat untuk mencari dan mengamankan pelaku.
BACA JUGA: Basarnas dan Komunitas Mahasiswa di Banten Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Badul Pandeglang
“Pelaku berinisial FR (39) berhasil diamankan di Jl Danau Sunter Barat Tanjung Priok, Jakarta Utara,” ujar Kompol Ramondias saat dikonfirmasi, seperti yang dikutip Bantenraya.co.id dari PMJ News.
Adhi Wananda menuturkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 6 kali di beberapa hotel di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, dan daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengajak korban untuk minum minuman keras tanpa sepengetahuan ibu korban, lalu membawa korban ke penginapan.
Setelah anak di bawah umur yang jadi korban ini tidak sadarkan diri, pelaku melakukan perbuatan yang tidak senonoh.
BACA JUGA: Harta Kekayaan Cinta Mega Anggota DPRD DKI Jakarta Ternyata Mencapai Rp7 Miliar, Dapet Dari Mana?
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban mengeluhkan kepada orangtuanya bahwa ia merasakan sakit pada area sensitifnya saat buang air kecil.
Setelah menerima laporan tersebut, orangtua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Taman Sari.
Kompol Roland Olaf Ferdinan, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, menjelaskan bahwa pelaku FR (39) sudah saling kenal dengan keluarga korban.
Antara pelaku dan ibu anak di bawah umur ini pernah menjalin hubungan asmara yang kemudian berakhir dengan putus.
BACA JUGA: Detik-detik Terjadinya Ledakan Bawah Tanah di Afrika Selatan yang Memakan Banyak Korban
Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa aksi perbuatan cabul dilakukan sebanyak 6 kali, dengan 3 kali di hotel wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, dan 3 kali di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Setiap melakukan perbuatan tak senonoh tersebut, pelaku selalu mengajak korban minum alkohol hingga korban tidak sadarkan diri.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku akan dimintai pertanggungjawaban hukum dan dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menegaskan pentingnya perlindungan dan keamanan anak-anak dari tindakan kejahatan dan pelecehan seksual.
BACA JUGA: SD Terpadu Al-Qudwah Adakan Konferensi Sekolah dan Pengukuhan Ketua Komite: Agar Satu Frekuensi
Semua pihak diharapkan untuk lebih waspada dan aktif melindungi hak-hak anak demi mewujudkan lingkungan yang aman dan terlindungi bagi mereka.***