Trending

Mobil Sengaja Dimodifikasi Gendut, 65 Ton BBM Ilegal Ditimbun di Taktakan

Kepolisian juga mengamankan 23 buah boks penampungan solar, berkapasitas 1 ton per tangki, dengan rincian 21 boks terisi full, 1 boks terisi setengah dan 1 boks dalam kondisi kosong.

Serta mengamankan, 25 buah jeriken kapasitas 25 liter per jeriken, dalam kondisi kosong, 7 buah selang dan 3 unit pompa. Dengan Total BBM jenis solar yang diamankan berjumlah kurang lebih 65,5 ton.

Dalam penggerebekan itu, kepolisian juga mengamankan tujuh orang di lokasi kejadian, dan telah dibawa ke Kantor Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, untuk dimintai keterangan.

Kasi Humas Polres Serang AKP Iwan Sumantri membenarkan adanya pengungkapan tempat penampungan BBM Ilegal jenis solar, di wilayah Taktakan, Kota Serang. Namun penanganan dilakukan oleh Mabes Polri.

“Iya ada, itu penanganannya di Mabes,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (5/3/2023).

Iwan mengaku tidak bisa memberikan banyak komentar, atas penggerebekan lokasi penampungan BBM Ilegal tersebut. Sebab bukan penanganan di Polresta Serang Kota.

“Kita hanya bisa membenarkan saja (peristiwa penggerebekan), itu mabes,” tandasnya. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button