BANTENRAYA.CO.ID – Pengamat politik Rocky Gerung harus kembali berurusan dengan hukum usai dirinya dilaporkan ke Polisi.
Mantan Dosen UI Rocky Gerung ini dilaporkan karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepastian Rocky Gerung harus berurusan dengan hukum didapatkans setelah laporan Relawan Indonesia Bersatu diterima Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: TERBARU! Anaknya Aniaya Pelajar SMA Hingga Tewas, Ketua DPRD Ambon Minta Maaf: Segampang Itukah?
Sebelum diterima Polda Metro Jaya, laporan serupa telah dilayangkan ke Bareskrim Polri namun tak diterima.
Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani dan dijadikan sebagai pegaduan masyarakat.
Dikutip Bantenraya.co.id dari PMJNews, laporan terhadap Ricky Gerung telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Juli 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan jika laporan tersebut telah diterima di SPKT.
“Telah diterima Laporannya di SPKT Polda Metro Jaya,” ujarnya, Selasa 1 Agustus 2023.
Pernyataan Rocky Gerung yang Dianggap Menghina Jokowi
Adapun pernyataan yang dianggap telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi adalah video saat Aksi Aliansi Sejuta Buruh.
BACA JUGA: Gara-gara Suami Kawin Lagi, Wanita Muda di Sampang Depresi dan Akhiri Hidup, Begini Kronologinya!
Kegiatan tersebut ditayangkan di Youtube Refly Harun dan berikut pernyataan Rocky Gerung yang dipermasalahkan.
“Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya,” katanya.
“Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya,” tuturnya.
“Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia nggak mikirin nasib kita,” ungkapnya.
“Itu b******* yang t****. Kalau dia b******* pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat,” ucapnya.
“Tapi b******* t**** itu sekaligus b******* yang pengecut. Ajaib, b******* tapi pengecut,” pungkasnya.
Disebut dalam potongan video tersebut, pernyataan itu Rocky Gerung ucapkan ketika berorasi di acara persiapan aksi akbar 10 Agustus 2023.
Disebut Sudah Timbulkan Kegaduhan
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan menegaskan, laporannya dibuat karena apa yang Rocky Gerung ucapkan telah menimbulkan kegaduhan.
“Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan,” tegasnya.
BACA JUGA: Keluarga Abdi Toisuta Klarifikasi atas Meninggalnya Pelajar 15 Tahun karena Dianiaya
“Makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut,” tuturnya.
Selain Rocky, pakar hukum tata negara refly Harun juga ikut dilaporkan lantaran kanal YouTube-nya diduga ikut menyebarkan ucapan tak pantas.
Keduanya dilaporkan dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***