NGERI! Suami Bakar Istri dengan Minyak Bensin karena Menolak Berhubungan Intim

suami bakar istri
Istri menolak berhubungan badan, akhirnya dibakar oleh suami (Instagram @infoanakjambi)

BANTENRAYA.CO.ID – Kabupaten Batanghari, Jambi digegerkan oleh sebuah peristiwa yang sangat keji dalam sebuah rumah tangga.

Seorang suami tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan membakar istrinya menggunakan minyak bensin, hanya karena nafsu birahi.

Informasi istri dibakar ini dikutip dari Polres Batanghari Jambi oleh tim Bantenraya.co.id pada tanggal 6 Juli 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: 5 Link Situs Website Template PPT Keren Untuk Menarik Audience Saat Presentasi Agar Tidak Membosankan dan Mudah Digunakan

Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Rabu, 28 Juni 2023, sekitar pukul 9.30 WIB, di perumahan Mess PT Citra Muara Manunggal (CMM), Rt 12 Desa Teluk Leban, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Pelaku kekerasan dalam rumah tangga ini adalah seorang suami bernama Paris (40), yang dengan kejam membakar istrinya, Leni (36), karena sang istri menolak saat suami meminta jatah hubungan intim.

Berdasarkan data dari Polres Batanghari, Paris secara spontan menyiram korban dengan menggunakan minyak bensin yang ada dalam jerigen, kemudian menyalakan korek api ke tubuh korban.

BACA JUGA: Spora Antraks Muncul di Gunungkidul, BBVET juga Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Langsung Turun Tangan

Akibatnya, tubuh korban terbakar dengan hebat. Bahkan, api juga melukai kedua tangan pelaku yang terbakar dalam prosesnya.

Beberapa menit setelah kejadian, korban segera dilarikan oleh warga setempat ke RSUD Hamba Muarabulian untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, setelah menjalani perawatan selama empat hari, tepatnya pada tanggal 1 Juli 2023, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka bakar serius yang dialaminya.

BACA JUGA: Tak Jadi Dihapus Per 28 November 2023: Ini Mekanisme Kerja ASN Paruh Waktu Pengganti Pegawai Honorer, Bakal Digaji Cuma Segini

Ipda Perdinan Ginting, Kanit PPA Polres Batanghari, saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan kejadian tragis ini.

Beliau menjelaskan bahwa motif pelaku membakar istrinya hanya karena sang istri menolak ajakan berhubungan intim.

Pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Air Keran Masjid Al Madani Pemkot Serang Tak Ngocor, Warga Penjemput Jemaah Haji Wudhu di Westafel

Atas perbuatan keji ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku dapat dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Peristiwa ini mencerminkan kekejaman yang tak terbayangkan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus diberantas sepenuhnya.

Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak berwenang.

BACA JUGA: Senggol Bos! Threads Instagram Pesaing Twitter Datang Nih, Begini Cara Gunakannya Mudah dan Anti Ribet

Semoga korban mendapatkan keadilan dan kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan.***

Pos terkait