Trending

Tak Jadi Dihapus Per 28 November 2023: Ini Mekanisme Kerja ASN Paruh Waktu Pengganti Pegawai Honorer, Bakal Digaji Cuma Segini

BANTENRAYA.CO.ID – Menpan-RB berdasarkan urung rembuk bersama DPR RI, DPD RI, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain memastikan tidak ada penghapusan untuk para tenaga non-ASN atau pegawai honorer

Dimana, sebenarnya berdasarkan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 dari Kemenpan-RB yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu akan menghapuskan pegawai honorer per 28 November 2023.

Termasuk juga aturan Undang-undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan hanya ada 2 jenis pegawai pemerintah atau ASN, yakni PNS dan PPPK, sehingga pegawai honorer pasti dihapuskan.

Atas dasar hasil masukan, akhirnya Menpan-RB tidak jadi menghapuskan pegawai honorer, melainkan mengganti dengan ASN paruh waktu, tepatnya yakni PPPK paruh waktu.

Lantas bagaimana mekanismenya, lalu berapa gaji yang akan diterima para honorer jika menjadi ASN atau PPPK paruh waktu?.

BACA JUGA: Makin Keras Tolak Kebijakan Penghapusan, Puluhan Ribu Pegawai Honorer Makin Serius Kepung Kantor Kemenpan-RB

Simak secara langkap dalam artikel ini.

Dikutip BantenRaya.Co.id dari berbagai sumber pada Jumat 7 Juli 2023, disebutkan ASN paruh waktu tersebut sudah diputuskan lewat keputusan Menpan-RB.

Beberapa pertimbangannya yakni, menghindari PHK massal, lalu menghindari beban anggaran pemerintah pusat dan daerah, serta menjadikan tupoksi honorer menjadi PPPK paruh waktu jelas secara pekerjaan.

Termasuk juga tentu saja sesuai dengan aturan yang akan dimunculkan.

“Jadi prinsip pertama tidak ada PHK Massal,” ungkapnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button