Trending

Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar, Kapolda Banten Ungkap Manfaat Restorative Justice

BANTEN RAYA – Prosesi Pengukuhan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto sebagai guru besar Universitas Lampung berjalan dengan khidmat pada Sabtu (19/2).

Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Yunianto, Ketua MUI Banten KH Tb Hamdi Ma’ani. Kemudian Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, sejumlah anggota Komisi III dan Komisi VII DPR RI serta Komisioner Kompolnas Wahyu Rudanto.

Dalam orasi ilmiahnya, Kapolda mengatakan bahwa gagasannya berangkat dari tiga problematika awal tentang kebutuhan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan terutama oleh Polri sebagai pelaksana tugas penyelidikan dan penyidikan.

Kapolda Banten menggunakan beragam teori dan konsep sebagai pisau analisisnya, yaitu Konsep Negara Hukum Kesejahteraan, Teori Hukum Pembangunan oleh Mochtar Kusumaatmaja, Konsep Das Sein dan Das Sollen, Teori Sistem Peradilan Pidana dan Teori Penegakan Hukum.

“Selain teori dan konsep tersebut, pengalaman berdinas selama 29 tahun yang dominan di fungsi penyidikan dengan penanganan ribuan kasus yang berbeda karakter antara satu kasus dengan kasus lainnya, menjadi modal besar bagi saya untuk menganalisa lebih tajam tentang peluang penyelesaian perkara di luar pengadilan bagi Polri,” kata Rudy.

Pelaksanaan penyelesian perkara di luar pengadilan atau restorative justice oleh Polri, kata dia, sesungguhnya memberikan banyak manfaat tidak hanya bagi masyarakat namun juga bagi institusi kepolisian. Keadilan restoratif tentu saja lebih memenuhi rasa keadilan masyararakat, hubungan silaturahim antar pihak berpekara tetap terpelihara, tergantikannya kerugian pihak korban dalam pemberian kompensasi, juga dapat mengurangi beban pengeluaran negara untuk menangani setiap kasus yang dilaporkan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button