Pakai Sabu, BNN Tangkap Hakim dan Panitera Pengadilan Rangkasbitung

SERANG, BANTEN RAYA- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap dua orang Hakim, Panitera, dan pembantu rumah tangga (PRT) karena melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Adapun inisial hakim yang ditangkap yaitu DA dan YR. Sedangkan Panitera berinisial RA, dan pembantu rumah tangga (PRT) berinisial H. Dari keempatnya BNN mengamankan barang bukti sebanyak 20.634 gram.
Kepala BNNP Banten Brigjen Hendry Marpaung mengatakan, keempatnya ditangkap pada 17 Mei 2022 lalu. Para tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan seorang swasta.
“Kita mengamankan 3 orang oknum pegawai negeri, yang saat ini kita lakukan pemeriksaan secara insentif, dan satu swasta pembantu rumah tangga,” katanya saat ekpose di BNNP Banten, Senin (23/5/2022).
Hendry menjelaskan, terungkapnya kasus penyalahgunaan oleh oknum hakim itu bermula dari informasi pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman dari Sumatera menuju Banten.
“Tim Brantas melakukan kontrol terkait pengiriman ini. Begitu terkirim dari jasa pengangkutan, saya dan tim brantas bergerak, dan mengamankan RAS (Panitera) di jasa penitipan barang, yang sedang mengambil titipan diduga narkoba,” jelasnya.
Hendry menambahkan, dari pemeriksaan, RAS menyebut paket narkoba yang diambil di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak merupakan milik atasannya.
“Ternyata diperintahkan berinisial YR seorang ASN. Maka kami mengamankan saudara YR yang diduga memerintahkan,” tambahnya.
Hendry menjelaskan, BNNP kemudian melakukan penggeledahan di ruang kerja YR disaksikan kepala PN Rangkasbitung. Hasilnya ditemukan sejumlah alat untuk menghisap sabu.