Trending

Paman Cabuli Keponakan Hingga Melahirkan

Nandar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, aksi bejat pelaku dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi. Di bawah ancaman, korban diperkosa.

“Dilakukan di rumahnya saat istri pelaku tidak ada. Dia (korban) diancam, jika tidak menuruti kemauannya, korban tidak diberi jajan dan tidak akan dituruti permintaannya,” jelasnya.

Nandar menambahkan, ketika korban hamil dengan usia kandungan 5 bulan. Korban dibawa ke dukun kandungan di kampung halamannya. “Di bawa ke Bandung oleh pelaku, korban diantar ke dukun kandungan untuk digugurkan,” tambahnya.

Nandar menegaskan, usaha untuk mengaborsi itu gagal, dan korban akhirnya melahirkan seorang anak. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Serang Kota.

“Saat ini anaknya sudah berusia 2 bulan, sekarang dititipkan di Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang,” tegasnya.

Nandar mengatakan, dalam kasus ini pelaku akan dijerat dengan pasal 81 jo pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHP.

“Ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya. (darjat/rahmat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button