Trending

Pelaku Perkosaan Nikahi Korban

“Korban dengan pelaku kan tinggal di rumah salah satu istri pelaku yang merupakan bibinya. Dan itu kelihatan banget korban gampang dikontrol dikuasai oleh pelaku dan keluarganya, sehingga proses hukum atas kasus ini jadi terhambat harusnya korbannya diselamatkan terlebih dahulu,” tambahnya.

Siti juga prihatin atas kondisi korban yang kini tengah hamil besar. Sehingga dapat mengkhawatirkan akan kondisi korban jika masih berada di lingkungan pelaku.

“Aku prihatin banget banyak kasus yang terungkap, tidak membuat polisi memperbaiki kinerjanya. Tapi justru malah banyak kasus yang dihentikan entah dasar apapun, tidak menjadikan polisi punya empati kepada korban terlebih korban disabilitas lagi hamil terus kembali ke rumah pelaku,” katanya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan jika kedua pelaku sudah dibebaskan, lantaran telah dilakukan pencabutan laporan, dan diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak.

“Sudah mencabut laporan, kita panggil lagi, kita undang ternyata sudah membuat musyawarah sehingga penyidik melakukan penangguhan,” katanya.

Sementara itu pelapor, Dayat Ardiansyah mengatakan, pencabutan laporan perkosaan terhadap gadis keterbelakangan mental itu dilakukan atas dasar kemanusiaan, tidak ada paksaan dari pihak manapun.

“Iya kemarin, 4 hari lalu (pencabutan laporan). Kalau saya pribadi kemanusiaan saja, karena tetangga. Yang kedua miris banget anak-anak (anak pelaku) usianya anak saya. Udah (tersangka dibebaskan),” katanya.

Dayat menambahkan, sebelum pencabutan laporan, ada beberapa poin yang harus dilakukan oleh pelaku. Salah satunya yaitu pelaku harus menikahi korban yang saat ini tengah hamil 6 bulan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button