Pemasok Bahan Bom Ikan di Cimanggu Ditangkap

1 bom ikan
BOM IKAN : Kapolres AKBP Belny Warlansyah didampingi Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi memperlihatkan bahan peledak bom ikan dari tangan tersangka L, Selasa (5/4).

PANDEGLANG, BANTEN RAYA – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap pelaku pembuat bom ikan yang meledak di Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Selasa (5/4). Identitas tersangka berinisial LL (35), berprofesi sebagai nelayan warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumur.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, tersangka LL (43) ditangkap karena terlibat dalam kasus ledakan bom ikan di Kampung Cisaat, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, belum lama ini. Peristiwa ledakan bom ikan itu mengakibatkan pemilik rumah UL (41) meninggal dunia dan istrinya LI (40) terluka parah. “Pelaku diamankan petugas karena sebagai pemasok atau penyuplai bahan bom ikan atas kasus ledakan yang terjadi di rumah UL,” kata Kapolres, saat gelar pres rilis di Mapolres, Selasa (5/4).

Kapolres menerangkan, bahan peledak bom ikan yang didapat pelaku berasal dari Jawa Barat. Saat ini polisi terus mendalami kasus tersebut. “Peledak untuk bom ikan dibeli pelaku dari temannya di Jawa Barat. Sekarang sedang didalami,” terangnya.

Adapun motif tersangka L, kata Kapolres, mencari keuntungan dari pembuatan bom ikan. Kapolres mengimbau, masyarakat untuk tidak main-main dengan bom ikan karena selain membahayakan keselamatan jiwa, bom ikan merusak biota laut. “Penangkapan ini menjadi warning bagi masyarakat pesisir untuk tidak menggunakan bom ikan dalam menangkap ikan di laut, karena hal tersebut mengakibatkan kerusakan ekosistem laut dan bahaya,” pesannya.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi mengatakan, tersangka LL menjadi pemasok utama bom ikan yang sudah berjalan 10 tahun. “Dari hasil penyidikan tersangka sudah lama menjadi penyuplai bom ikan,” tutur Fajar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Fajar, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak secara ilegal. “Pelaku diancam pidana dengan 10 tahun penjara. Tersangka juga kena Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang, diancam pidana dengan 5 tahun penjara,” jelasnya. (yanadi/muhaemin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *