Trending

Pembawa Sabu Dalam Lapas Tak Jadi Tersangka

“Atas perbuatan tersebut, LI dan HB dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Serang Heri Kusrita mengatakan jika tim Lapas telah melakukan pemeriksaan internal, dan diketahui jika kiriman sabu dalam sayur asem itu merupakan pesanan narapidana kasus narkoba berinisial LI dan HB.

“Iya kita juga melakukan pemeriksaan internal. Kepolisian juga melakukan pemeriksaan di sini (dalam lapas), tidak dibawa ke Polres, untuk keamanan,” katanya.

Heri menegaskan, kedua warga binaannya itu telah diberikan sanksi tegas oleh Lapas Serang. Hak-haknya sebagai warga binaan telah dicabut. “Tidak dapat remisi, tidak boleh menerima kunjungan online dan barang oleh siapa pun,” tegasnya. (darjat/rahmat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button