Pembebasan Lahan Tanpa Sosialisasi, 4 Pejabat di Serang Didakwa Korupsi Rp1 miliar

1 SIDANG KASUS SAMPAH
DAKWAAN - JPU Kejari Serang membacakan dakwaan keempat mantan pejabat di Kabupaten Serang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (6/7). DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA

SERANG, BANTEN RAYA- Lakukan pembebasan pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang tahun 2020 tanpa sosialisasi ke pemilik, empat pejabat di Kabupaten Serang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang telah merugikan keuangan negara Rp1 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (6/7/2022).

Keempat pejabat di Kabupaten Serang yaitu Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Sri Budi, Kepala Bidang Persampahan dan Pertamanan pada DLH Kabupaten Serang selaku PPK, Toto Mujiyanto, Camat Petir Asep Herdiana dan Kepala Desa Negara Padang Toto Efendi.

Dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Serang Mulyana mengatakan, jika keempat terdakwa bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum, dalam proyek pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di DLH Kabupaten Serang tahun 2020.

Bacaan Lainnya

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp1.017.632.000,” kata Mulyana saat membacakan dakwaan dihadapan hakim yang diketuai Slamet Widodo, Rabu (6/7/2022).

Mulyana menjelaskan, tahun 2020 Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 593/Kep.606-Huk.DLH/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang pembentukan Tim persiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SPA Zona Selatan Desa Mekar Baru dan Desa Nagara Padang Kecamatan Petir Kabupaten Serang tahun 2020. “Pengadaan lahan dilakukan oleh Dinas LH dengan pagu anggaran Rp1,5 miliar,” jelasnya.

Mulyana menambahkan untuk melaksanakan kegiatan, Pemkab Serang kemudian membeli lahan milik Ajali seluas 2.561 meter persegi di Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

“Namun, pada pelaksanannya pembelian tanah itu tanpa dilakukan sosialisasi kepada pihak yang berhak yakni Ajali selaku pemilik lahan, tidak melakukan identifikasi, dan tidak melakukan musyawarah harga ganti rugi,” tambahnya.

Mulyana mengungkapkan untuk pembayaran ganti rugi sebanyak Rp1.347.632.000 tidak ditransfer ke rekening Ajali selaku yang berhak, melainkan ke rekening Toto Efendi. Sedangkan Ajali hanya menerima pembayaran Rp330 juta.

“Terdakwa Toto Efendi menerima uang dari kegiatan pengadaan tanah SPA pada Dinas LH sebesar Rp922.363.200, Sri Budi Prihasto Rp10 juta, Toto Mujianto Rp60 juta dan Asep Herdiana Rp25 juta,” ungkapnya.

Mulyana menegaskan perbuatan keempat terdakwa tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Kepala BPN Nomor tahun 2015 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan lahan, dan peraturan Gubernur Banten Nomor 11 tahun 2018 tentang pedoman tahapan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Perbuatan Toto Mujianto selaku PPK, Asep Herdian selaku Camat Petir, Toto Efendi selaku Kades Negara Padang merupakan perbuatan melawan hukum, sebagai mana dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 huruf i junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” katanya.

Menanggapi dakwaan tersebut, keempat terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan esepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan. (darjat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *