Pembebasan Lahan Tanpa Sosialisasi, 4 Pejabat di Serang Didakwa Korupsi Rp1 miliar

SERANG, BANTEN RAYA- Lakukan pembebasan pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang tahun 2020 tanpa sosialisasi ke pemilik, empat pejabat di Kabupaten Serang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang telah merugikan keuangan negara Rp1 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (6/7/2022).
Keempat pejabat di Kabupaten Serang yaitu Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Sri Budi, Kepala Bidang Persampahan dan Pertamanan pada DLH Kabupaten Serang selaku PPK, Toto Mujiyanto, Camat Petir Asep Herdiana dan Kepala Desa Negara Padang Toto Efendi.
Dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Serang Mulyana mengatakan, jika keempat terdakwa bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum, dalam proyek pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di DLH Kabupaten Serang tahun 2020.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp1.017.632.000,” kata Mulyana saat membacakan dakwaan dihadapan hakim yang diketuai Slamet Widodo, Rabu (6/7/2022).
Mulyana menjelaskan, tahun 2020 Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 593/Kep.606-Huk.DLH/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang pembentukan Tim persiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SPA Zona Selatan Desa Mekar Baru dan Desa Nagara Padang Kecamatan Petir Kabupaten Serang tahun 2020. “Pengadaan lahan dilakukan oleh Dinas LH dengan pagu anggaran Rp1,5 miliar,” jelasnya.