Pemerintah Upayakan Ibadah Haji dan Umroh Segera Dibuka Kembali

“Dalam PMK sudah jelas bahwa penyelenggara Jasa Keagamaan, termasuk Jasa Perjalanan Ibadah Haji dan Umroh, tidak dikenakan PPN yang berlaku efektif sejak 22 Agustus 2020 yang lalu” tegas Menko Airlangga.

Terkait dengan penerapan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja bagi usaha travel haji dan umroh, saat ini fokus Pemerintah memberikan kemudahan berusaha dan menguatkan ekonomi di masa pandemi, termasuk pada usaha penyelenggara haji dan umroh.

Pada kesempatan tersebut Menko Airlangga menegaskan bahwa konsep pengenaan sanksi sebagai konsekuensi dari perijinan berusaha berbasis risiko adalah suatu hal yang ditujukan untuk mendorong pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya dan menjaga keberlangsungan usaha agar dapat terus berlanjut.

“Untuk itu akan disosialisasikan kembali, tidak perlu khawatir. Adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini sejatinya berpihak kepada masyarakat, pengusaha, dan untuk memperbaiki iklim usaha dan investasi,” ungkap Menko Airlangga.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur menyampaikan bahwa audiensi tersebut membawa angin segar bagi seluruh masyarakat yang telah menanti selama hampir dua tahun, yang sudah merindukan untuk bisa berangkat ke Baitullah menunaikan ibadah haji dan umrah.

Sekaligus juga membawa kabar baik dan memberikan secercah harapan untuk para pengusaha perjalanan travel haji dan umroh.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Menko yang telah memberi arahan untuk bisa mewujudkan harapan masyarakat. Mengingat pandemi Covid-19 ini berdampak besar bagi usaha penyelenggara umroh maupun haji, alhamdulillah Pak Menko sudah memberikan secercah harapan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button