Pemimpin KPK Mengaku Khilaf dan Gegabah Soal OTT Basarnas

OTT

BANTENRAYA.CO.ID – KPK meminta maaf atas penetapan dua orang TNI aktif dalam kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Menguntip dari akun Instagram @in_formania, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan khilaf dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.

Selain Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, ada juga Korsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto dalam kasus dugaan korupsi.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Komnas HAM Kecam Pemprov DKI Dampak Bubarkan LGBT di Hutan Kota Cawang

“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI yang harusnya diserahkan kepada TNI. Bukan kamai yang tangani, bukan KPK,” kata Johanis dalam konferensi pres di KPK, Jumat 28 Juli 2023.

Pernyataan itu diungkapkan setelah rombongan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono.

Ia didampingi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Pertama Agung Handoko beserta jajaran mendatangi gedung KPK.

BACA JUGA: Viral! Wali Murid Tak Terima Ditegur Gegara Salah Parkir: Sampai Ngamuk

Keduanya menanyakan soal penetapan tersangka terhadap Henri Alfiandi dan anak buahnya, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto. Dalam kasus suap pada Rabu kemarin.

Johanis Tanak merujuk pada Pasal 10 UU No 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

“Dalam aturan itu, pokok-pokok peradilan diatur empat lembaga, peradilan umum, militer, peradilan tata usaha negara dan agama,” kata Johanis.

Johanis mengatakan, berangkat dari kasus tersebut. Pihaknya akan berbenah dan lebih hati-hati dalam penanganan kasus korupi khususnya yang melibatkan TNI.

“Disini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh akrena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan dan ke depannya kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK,” kata Johanis.***

Pos terkait