Pemprov Pilih Negosiasi, Enggan Gugat BPN

Pemprov Pilih Negosiasi, Enggan Gugat BPN
Plt Kepala Biro Hukum, Hadi Prawoto.

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memilih tidak menempuh jalur gugatan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas lahan Situ Rancagede.

Meski telah memenangkan sengketa di tingkat kasasi Mahkamah Agung, pemprov justru mengedepankan jalur negosiasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto menegaskan bahwa posisi hukum pemerintah daerah saat ini sudah kuat setelah putusan kasasi yang mengembalikan status lahan sebagai aset daerah.

“Putusan kasasi ini membenarkan posisi kita. Artinya Situ Rancagede kembali tercatat sebagai aset Pemprov Banten dan sah secara hukum,” ujarnya, Selasa (5 Mei 2026).

BACA JUGA : 153 Karyawan PT Krakatau Osaka Steel Dipecat, Bangkrut Akibat Minim Order

Kendati demikian, di atas lahan seluas sekitar 25 hektare tersebut telah berdiri bangunan milik pihak swasta yang mengantongi SHGB dari BPN.

Kondisi ini berpotensi memunculkan konflik lanjutan jika diselesaikan melalui jalur litigasi.

Pemprov Banten menilai, menggugat BPN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukanlah langkah yang produktif.

Selain memakan waktu, proses hukum dinilai berisiko menghambat penyelesaian yang lebih cepat dan berdampak.

BACA JUGA : “Dari Catatan Manual ke Digital”: Transformasi Pembukuan UMKM melalui Aplikasi SiApik

“Masalah gugat-menggugat itu tidak mudah. Lebih elegan jika kita komunikasikan. Pemerintah tidak perlu saling menggugat jika tujuannya sama-sama untuk kepentingan negara,” tegasnya.

Hadi menuturkan, saat ini fokus Pemprov mengarah pada penyelesaian dan pemulihan fungsi utama Situ Rancagede sebagai kawasan resapan air.

Kawasan tersebut, kata dia, dinilai memiliki peran penting dalam mengurangi risiko banjir di wilayah sekitar.

Hadi menyampaikan bahwa, sebagai langkah lanjutan pihaknya juga tengah menyiapkan skema penyelesaian berbasis win-win solution dengan pihak perusahaan yang saat ini memanfaatkan lahan tersebut.

BACA JUGA : Mahasiswa/i Prodi Akuntansi Universitas Pamulang Kota Serang, Melaksanakan PKM dengan Mengangkat Tema “Pemahaman Pelaku UMKM terhadap Pencatatan Keuangan Sederhana”

“Ada dua opsi yang akan kita tawarkan kepada pihak swasta. Pertama, menyediakan lahan pengganti dengan luas dan fungsi yang setara sebagai daerah resapan air.

Kedua, apabila kondisi di lapangan tidak memungkinkan untuk pengembalian lahan, maka akan diterapkan skema kompensasi berupa sewa berdasarkan hasil penilaian independen,” jelas Hadi.

“Karena kan kita tidak hanya bicara soal aset, tapi juga fungsi lingkungan. Kalau lahannya sudah digunakan, maka harus ada pengganti yang memiliki fungsi serupa,” imbuhnya.

Lebih lanjut Hadi mengatakan bahwa, untuk memperkuat posisi hukum dalam proses tersebut, Pemprov Banten juga akan melibatkan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Jaksa Pengacara Negara.

BACA JUGA : Pemprov Banten Tutup Celah Titipan di SPMB 2026, Satu Rombel Diisi 36 Siswa

Keterlibatan ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi sekaligus memastikan seluruh proses tetap berada dalam koridor hukum.

“Kejaksaan nanti yang akan mengedepankan komunikasi dengan pihak perusahaan. Itu lebih kuat karena ada fungsi pengawasan,” katanya.

Hadi juga menegaskan, penyelesaian persoalan ini diharapkan tidak hanya mengedepankan aspek legalitas, tetapi juga menjaga kepentingan lingkungan dan menghindari konflik berkepanjangan.

“Kita ingin masalah ini selesai secara administratif, fungsi lingkungan tetap terjaga, dan hukum tetap ditegakkan tanpa harus berlarut-larut,” pungkasnya. (raffi)

Pos terkait