Trending

Pengosongan 10 Kelas SMKN 6 Kota Serang Ditunda

Tabrani mengungkapkan, sejumlah tahapan yang harus dilakukan sebelum pembayaran lahan itu adalah peta bidang ukur, appraisal, surat pelepasan hak (SPH), baru setelah itu pembayaran. Adapun besaran anggaran yang akan dikeluarkan oleh Pemprov Banten adalah seharga luasan lahan yang digunakan.

Terkait permintaan kuasa hukum yang ingin agar lahan dibayar seharga Rp700 ribu per meter, Tabrani mengatakan, dinas akan membayar seharga appraisal bukan sesuai dengan keinginan kuasa hukum atau pemilik lahan. Sebab dengan appraisal itulah harga ditentukan. “Kami membayar sesuai dengan keputusan appraisal,” ujarnya.

Kepala SMKN 6 Kota Serang Ani Risma mengatakan, meski ada somasi yang mengancam akan menutup 10 kelas di sekolah tersebut namun siswa tidak ada yang resah dengan ancaman itu. Setelah adanya kesepakatan somasi ditunda, dia lebih bersyukur karena tidak akan mengganggu proses belajar mengajar.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa mengungkapkan, hasil pertemuan dengan Dindikbud Provinsi Banten ada penyelesaian secara kekeluargaan antara Dindikbuud Provinsi Banten dengan pemilik lahan yang diwakilkan kuasa hukum. Ada kesepakatan somasi ditunda dahulu sambil bagaimana melakukan langkah misalkan apraisal harga tanah, sudah dianggarkan di APBD Perubahan. (tohir)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button