Trending

Pengosongan 10 Kelas SMKN 6 Kota Serang Ditunda

SERANG, BANTEN RAYA- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengklaim berhasil melakukan negosiasi dengan Suriyansyah Damanik, kuasa hukum Daliman, pemilik lahan SMKN 6 Kota Serang, yang bersengketa soal lahan yang belum dibayar oleh pemerintah daerah.

Hasil negosiasi itu, kuasa hukum akhirnya mau menunda ancaman yang sebelumnya dilayangkan kepada sekolah agar pihak sekolah mengosongkan 10 ruang kelas yang dibangun di atas lahan milik Daliman yang saat ini sedang diperjuangkan.

Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani mengatakan, sejak somasi dilayangkan kuasa hukum, dia mengutus kepala bidang untuk menemui kuasa hukum untuk melakukan negosiasi. Pasalnya, ancama kuasa hukum agar sekolah mengosongkan 10 ruang kelas akan mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.

Bahkan, dia sendiri yang datang ke kuasa hukum sampai akhirnya disepakati sejumlah poin. Beberapa kesepakatan itu adalah kuasa hukum menunda somasi yang sedianya akan jatuh tempo pada Kamis hari ini, sampai dengan 2 bulan ke depan. Sementara pembayaran akan dilakukan dengan menaati aturan yang berlaku.

“Kami sudah musyawarah, pertama, menunda somasi. Yang kedua, kami akan proses secara administratif tahapannya kalau memang itu harus dibayar,” kata Tabrani usai pertemuan dengan Komisi V DPRD Banten soal SMKN 6 Kota Serang, di ruang Komisi V DPRD Banten, Rabu (21/9/2022).

Untuk anggaran pembelian lahan milik Daliman, Dindikbud Banten sudah mengalokasikannya di APBD perubahan tahun 2022. Anggaran yang dialokasikan itu masih gelondongan tidak secara spesifik untuk pembelian lahan. Namun dia memastikan anggaran gelondongan itu bisa digunakan untuk membeli lahan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button