BANTENRAYA.CO.ID – Pengusaha lokal di Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon menuntut diberikannya kesempatan usaha kepada PT Purna Baja Harsco atau PBH.
Saat ini, pengusaha lokal di Kelurahan Samangraya mengaku tidak diberi kesempatan usaha oleh PT PBH.
Ketua RW 03 Kelurahan Samangraya Abdullah Menyan mengatakan, para pengusaha lokal di Kelurahan Samangraya saat ini tidak pernah diberi kesempatan usaha oleh PT PBH.
Padahal, lokasi PT PBH berada di Kelurahan Samangraya.
BACA JUGA:Rumah Warga Suralaya Kota Cilegon Ambruk
“Saat ini ada potensi usaha berupa besi scrap yang bisa dimanfaatkan oleh pengusaha lokal, tetapi besi tersebut saat ini dijual melalui tender,” kata Menyan saat melakukan konfrensi pers kepada awak media, Rabu, 26 Juli 2023.
Dikatakan Menyan, penjualan besi scrap saat ini dilakukan melalui tender dan selalu dimenangkan perusahaan dari luar Kota Cilegon.
“Kalau tender dibebaskan ya dari Jakarta saja yang menang. Kita bukan meminta, kita beli, harga mengikuti (dari PT PBH), tapi jangan tender,” kata Menyan kepada awak media.
Menyan mengaku, misalkan ada besi scrap 300 ton, seharusnya 25 ton diantaranya bisa dikhususkan untuk pengusaha lokal dengan cara membeli tanpa tender.
BACA JUGA:Beasiswa Full Sarjana Semakin Diminati, Dindikbud Cilegon Jajaki Kerjasama dengan 5 Universitas Lagi
Namun, saat ini semua dilakukan secara tender.
“Selama ini tidak ada buat pengusaha lokal. Nol buat pengusaha lokal,” kata Menyan.
Menurut Menyan, manajemen PT PBH dianggap tidak memerhatikan pengusaha lokal dengan kondisi seperti ini.
Pihaknya telah melakukan komunikasi dengan baik, namun tidak ada kepastian dari PT PBH.
BACA JUGA:Dapoer Fathaya Sedia Aneka Frozen, Mulai Chicken Katsu Hingga Samosa
“KS (Krakatau Steel) baik, anak perusahaan ini PBH susah,” ujarnya.
Menyan mengaku tidak meminta kuota besar untuk pengusaha lokal.
Namun, setidaknya ada perhatian oleh PT PBH.
“Sebelumnya ada tender 120 ton, setelah itu tender lagi 340 ton, kemarin tender lagi 120 ton,” ungkapnya.
BACA JUGA:Rancang Program Kesehatan, Dinkes Kota Cilegon Tertibkan Pencatatan Kematian
Kata Menyan, pengusaha lokal di Kelurahan Samangraya ada sekitar 25 orang.
“Pengusaha lokal banyak yang bergerak di bidang pembelian scrap,” ucapnya.
Ketua Pengusaha Samangraya Mastur meminta kebijakan PT PBH agar memberikan sedikit keleluasaan kesempatan usaha bagi pengusaha lokal.
“Misalkan ada 300 ton, setengahnya ke pengusaha lokal,” ucapnya.
BACA JUGA:DPRD Kota Cilegon Berikan 5 Catatan Atas Pelaksanaan APBD 2022
Direktur Utama PT PBH Edjie Djauhari mengaku telah melakukan pertemuan dengan pengusaha Samangraya.
Pihaknya mendengarkan aspirasi pengusaha lokal.
“Kami menjelaskan kebijakan perusahaan kami. Mudah-mudahan dengan komunikasi yang semakin erat kita bisa kerjasama saling menguntungkan, saling menghargai,” harapnya.
Edjie mengaku jika kebijakan penjualan besi scrap regulasinya harus melalui tender.
BACA JUGA:Rp 766 Ribu Bisa Staycation di Hotel Termewah di Kota Cilegon, Yuk Intip Fasilitasnya
“Siapapun boleh turut serta, asal memenuhi persyaratan. Scrap ini kita kumpulkan dari pabrik KS dalam rangka melakukan perapian di pabrik, kami tetap buka forum yang lebih khusus,” ucapnya.
Edjie juga mengku jika PT PBH telah melakukan penyaluran bantuan bagi warga sekitar berupa pemberian bantuan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan atau TJSL.
Pihaknya juga minta doa dan dukungan masyarakat Samangraya.
“Santunan anak yatim uang tunai, 106 anak,” ujarnya.***