Trending

DPRD Kota Cilegon Berikan 5 Catatan Atas Pelaksanaan APBD 2022  

BANTENRAYA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Raperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD tahun 2022.

Pada Rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Cilegon memberikan 5 catatan penting terhadap pelaksanaan APBD 2022.

Pantauan Bantenraya.co.id pada Senin, 24 Juli 2023, Rapat Paripurna yang sedianya dimulai pukul 09.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.

Mundurnya rapat paripurna tersebut lantaran Anggota DPRD Cilegon belum memenuhi kuorum untuk dilaksanakannya Rapat Paripurna dengan batas minimal 2/3 dari jumlah Anggota DPRD Cilegon.

BACA JUGA:Melanggar Lalu Lintas, 434 Pengendara di Kota Cilegon Dapat Teguran Saat Operasi Patuh Maung 2023

Pada pukul 11.00 WIB Rapat Paripurna DPRD Cilegon tersebut akhirnya dimulai.

Meski demikian, jumlah Anggota DPRD Cilegon yang ada di Ruang Rapat Paripurna DPRD Cilegon hanya 19 orang, meski yang menandatangani kehadiran sebanyak 27 orang dari jumlah Anggota DPRD Cilegon sebanyak 40 orang.

Artinya, ada 8 orang Anggota DPRD Cilegon yang menandatangi absensi namun tidak ikut dalam Ruang Rapat Paripurna DPRD Cilegon.

Anggota Badan Anggaran pada DPRD Cilegon Faturohmi yang menyampaikan hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2022 mengatakan, pelaksanaan APBD 2022 telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI Perwakilan Banten dengan kategori Opini Wajar Tanpa Pengeculian.

BACA JUGA:Partai Gerindra Cilegon Siapkan 1.253 Saksi TPS

“Tentu ini merupakan kesuksesan dan keberhasilan Pemerintah Kota Cilegon yang perlu diberikan apresiasi setinggi-tingginya oleh seluruh elemen masyarakat Kota Cilegon,” kata Faturohmi.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button