Pengusaha THM Minta Dispensasi 6 Bulan, Begini Penjelasan Pemkot Serang

Pengusaha THM minta dispensasi 6 bulan, begini penjelasan Pemkot Serang
Asda I Kota Serang Subagyo saat diwawancarai wartawan. (Dok Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Pengusaha tempat hiburan (THM) di Kota Serang minta dispensasi selama enam bulan kepada Pemkot Serang.

Permintaan dispensasi enam bulan itu dilayangkan pengusaha THM untuk melakukan pembenahan tempat usahanya, khawatir jadi dilakukan penertiban.

Permintaan dispensasi enam bulan ini disampaikan salah satu pengelola THM, usai rapat koordinasi dengan Pemkot Serang di Aula Setda lantai 3, Puspemkot Serang, Kota Serang, Jumat 28 Juli 2023.

BACA JUGA:Selamat Kota Serang Raih Penghargaan Insentif Fiskal Tahun 2023, Siap-siap Diguyur Dana Miliaran dari Kementerian Keuangan

“Selama 6 bulan kita minta waktu untuk berbenah diri, mempersiapkan kalau memang penertiban ini terjadi,” ujar Hendra, salah seorang pengelola THM di Kota Serang.

Para pengusaha THM juga akan berupaya melakukan uji materil kembali terkait Perda POK.

“Itu yang harus dikaji terlebih dahulu. Makanya uji material nanti kita mencoba upaya hukumnya di sana,” ucap dia.

BACA JUGA:8.708 Anak di Kota Serang Putus Sekolah

Meski akan melakukan uji material, pihaknya tidak akan melawan kebijakan Pemkot Serang.

“Kalau kita nggak mungkin melawan pemerintah. Kita ikutin aturan yang berlaku. Tapi kita mencari win win solution,” harapnya.

Pihaknya dalam waktu dekat akan kembali rapat koordinasi dengan Pemkot Serang dan Permahi.

BACA JUGA:Lebihi Jam Operasional, Pedagang di Tamansari Dibubarkan Satpol PP Kota Serang

“Mungkin beberapa waktu lagi kita ada undangan lagi dari pemerintah kota diskusi dengan teman-teman Permahi,” katanya.

Menanggapi hal itu, Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo mengatakan, Pemkot Serang sudah ada Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang POK.

“Di situ sebetulnya ada hiburan malam di tempat karaoke. Sebetulnya memang tidak dilarang hanya dibatasi. Hanya boleh beroperasi di hotel bintang lima. Kita sudah pembahasan dengan eksekutif maupun legislatif,” kata Subagyo.

BACA JUGA:133 Anak di Kota Serang Putus Sekolah, Waketua DPRD Hasan Basri: Mestinya Sudah Tidak Ada Alasan karena Faktor Ekonomi

Terkait permintaan waktu enam bulan, pihaknya tetap menegakkan Perda, tetapi pihaknya juga memberikan solusi yang terbaik.

“Tentu ada win-win solution,” ucap dia.

Subagyo menjelaskan, pihaknya menginginkan mencabut izin usaha, izin mendirikan bangunan (IMB), karena izin usaha yang dilakukan oleh pengusaha THM tidak sesuai dengan yang diberikan.

BACA JUGA:Kota Serang Dipatok Juara di MTQ XX Banten 2023

“Kita akan evaluasi ke depan dengan tim. Nanti juga kita akan bahas dengan tim. Karena ini ada permohonan juga selama 6 bulan nnti kita akan coba bahas solusinya yang terbaik seperti apa,” jelasnya.

Menurut Subagyo, pengusaha THM memiliki kesadaran untuk menutup sendiri selama enam bulan. Namun pihaknya enggan waktu enam bulan dilegalkan oleh para pengusaha THM.

“Jangan sampai nanti langkah yang sudah kita lakukan tidak efektif. Kita juga beberapa kali melakukan penutupan, penyegelan, penyitaan, sudah sering. tapi ternyata tidak efektif. Mereka masih jalan,” tandasnya. ***

Pos terkait