Penjelasan BI Banten Soal Temuan Harta Karun Uang Emisi Lama di Kota Serang, Benarkah Tak Bisa Ditukar?
BANTENRAYA.CO.ID – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten atau BI Banten angkat bicara terkait temuan harta karun uang emisi lama di Karundang, Kota Serang.
Terkait temuan karungan uang emisi lama tersebut BI Banten meresponsnya dengan mengunjungi keluarga Kakek Sarneli, pemilik dari harta karun tersebut.
Kunjungan BI Banten ke keluarga Kakek Sarneli tersebut dilakukan pada Kmais 27 April 2023 siang.
Diketahui, belakangan ini warga Kota Serang dihebohkan dengan ditemukannya sebuah harta karun di Kampung Kerundang Lor, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya.
Temuan tersebut adalah terungkapnya sebuah karung tang berisi tumpukkan uang yang baru diketahui setelah sang kakek sakit.
Dalam uang tersebut terdapat gepokkan uang berbagai pecahan namun dari tahun emisi lama baik 1999 dan 1998.
BACA JUGA:Â Kumpulan Puisi Romantis Terbaik Untuk Melemahkan Hati Doi Sekali Ungkapin Langsung Klepek-klepek
Uang tersebut ternyata merupakan tabungan Kakek Sarneli yang terus dikumpulan selama bertahun-tahun.
Hasil Cek Fisik BI Banten
Terkait hal tersebut Kepala BI Banten Imaduddin Sahabat mengatakan, terkait uang Kakek Sarneli hal itu telah diatur dalam sebuah ketentuan.
Tepatnya berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/33/PBI/2008 tertanggal 25 November 2008.
BACA JUGA:Â 8 Tempat Wisata di Kota Pekanbaru yang Wajib Dikunjungi, Instagramable hingga Cocok untuk Healing