Penjelasan BI Banten Soal Temuan Harta Karun Uang Emisi Lama di Kota Serang, Benarkah Tak Bisa Ditukar?

BI Banten harta karun uang emisi lama di Kota Serang
Perwakilan BI Banten saat berkunjung ke kediaman keluarga Kakek Sarneli terkait temuan harta karun uang emisi lama, Kamis 27 April 2023. (Dokumentasi BI Banten)

BANTENRAYA.CO.ID – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten atau BI Banten angkat bicara terkait temuan harta karun uang emisi lama di Karundang, Kota Serang.

Terkait temuan karungan uang emisi lama tersebut BI Banten meresponsnya dengan mengunjungi keluarga Kakek Sarneli, pemilik dari harta karun tersebut.

Kunjungan BI Banten ke keluarga Kakek Sarneli tersebut dilakukan pada Kmais 27 April 2023 siang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: 5 Hotel Terbaik di Pontianak, Harga Mulai Rp200 Ribuan, Fasilitas Spa dan Kolam Renang, Dijamin Nyaman dan Memanjakan Mata

Diketahui, belakangan ini warga Kota Serang dihebohkan dengan ditemukannya sebuah harta karun di Kampung Kerundang Lor, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya.

Temuan tersebut adalah terungkapnya sebuah karung tang berisi tumpukkan uang yang baru diketahui setelah sang kakek sakit.

Dalam uang tersebut terdapat gepokkan uang berbagai pecahan namun dari tahun emisi lama baik 1999 dan 1998.

BACA JUGA: Kumpulan Puisi Romantis Terbaik Untuk Melemahkan Hati Doi Sekali Ungkapin Langsung Klepek-klepek

Uang tersebut ternyata merupakan tabungan Kakek Sarneli yang terus dikumpulan selama bertahun-tahun.

Hasil Cek Fisik BI Banten

Terkait hal tersebut Kepala BI Banten Imaduddin Sahabat mengatakan, terkait uang Kakek Sarneli hal itu telah diatur dalam sebuah ketentuan.

Tepatnya berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/33/PBI/2008 tertanggal 25 November 2008.

BACA JUGA: 8 Tempat Wisata di Kota Pekanbaru yang Wajib Dikunjungi, Instagramable hingga Cocok untuk Healing

Terdapat 4 pecahan yang sudah ditarik dari peredaran yakni uang pecahan Rp10.000 tahun emisi (TE) 1998. Lalu uang pecahan Rp20.000 1998, uang pecahan Rp50.000 TE 1999 dan uang pecahan Rp100.000 TE 1998.

“Sudah dicabut dan ditarik dari peredaran,” ujarnya kepada Banten Raya melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (27/4).

Ia menjelaskan, uang TE tersebut juga telah melewati masa penukaran yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: Naskah Khutbah Jumat Tema: Menjaga Semangat Ibadah Pasca Ramadhan, Menyentuh Hati dan Membangkitkan Semangat Beribadah!

31 Desember 2008 sampai dengan 30 Desember 2013 yang dapat ditukar di BI dan Bank Umum. Kemudian 31 Desember 2013 hingga 30 Desember 2018 yang dapat ditukar di BI.

“Memperhatikan batas waktu yang sudah ditentukan, maka uang tersebut sudah tidak bisa ditukar baik di Bank Umum maupun di BI,” katanya.

Sebagian Uang Masih Bisa Ditukar

BI Banten harta karun uang emisi lama di Kota Serang
Gepokan uang temuan harta karun di Kota Serang. (Dokumentasi BI Banten)

Meski demikian, berdasarkan hasil kunjungan ke keluarga Kakek Sarneli uang tersebut juga masih yang berasal dari tahun emisi yang berlaku.

BACA JUGA: 5 Hotel Terbaik di Lombok Utara, NTB Dekat Pantai Gili Trawangan dan Harga di Bawah Rp500 Ribu

Dengan demikian, uang-uang tersebut masih bisa untuk ditukarkan ke bank umum maupun BI.

“Hasil visit kami dari uang tersebut beberapa masih bisa ditukar karena emisinya masih berlaku,” katanya.

“Namun kondisi tidak layar edar sehingga dapat ditukar melalui bank atau BI,” pungkasnya. ***

Pos terkait