Perkosa Janda Muda, Warga Kibin Diamankan

1 PERKOSA JANDA

SERANG, BANTEN RAYA- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang mengamankan seorang pria berinisial DH (23), warga Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, atas dugaan perkosaan janda muda. Kasus itu terjadi di wilayah Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus perkosaan janda muda berinisial MA (20) itu bermula saat perempuan beranak satu itu hendak berangkat kerja pada 24 Februari 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat hendak berangkat kerja, DH datang ke rumah korban dan menawarkan tumpangan. Lantaran mengenal tersangka, korban tak menaruh curiga dan mengizinkan tersangka untuk mengantarnya ke tempat kerja dengan sepeda motor.

Bukannya dibawa ke tempat kerjanya, tersangka DH malah membelokkan kendaraannya ke rumah kontrakan pamannya, dengan alasan ada yang tertinggal. Tersangka kemudian mengajak korban masuk ke dalam rumah itu.

Di dalam rumah, korban dipaksa untuk melayani nafsu birahinya. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka kembali membawa korban namun tidak ke tempat kerjanya, melainkan diturunkan di tengah jalan. Tak terima dengan perbuatan DH, korban akhirnya mengadu kepada kedua orangtuanya, dan langsung melaporkan kejadian dugaan perkosaan janda muda itu, ke Mapolres Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan, jika pihaknya mengamankan seorang pria di wilayah Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, atas dugaan perkosaan terhadap seorang perempuan dewasa.

“Tersangka diamankan personel Unit PPA di rumah kontrakannya pada Jumat (3/3/2023), setelah dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul,” katanya kepada awak media, Senin (6/3/2023).

Dedi menjelaskan, modus perkosaan yang dilakukan oleh tersangka DH yaitu berpura-pura mengantarkan korban ke tempat kerja. Namun korban justru diperkosa. “Perbuatannya (perkosaan) di rumah pamannya di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin,” jelasnya.

Dedi mengungkapkan, penangkapan dan penahanan tersangka, setelah penyidik berhasil mendapatkan dua alat bukti yang kuat dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya. (darjat)

Pos terkait