Bantenraya.co.id- Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar bungkam terkait pemindahan rekening kas umum
daerah (RKUD) dari Bank Jabar dan Banten (BJB) ke Bank Banten yang dilakukan sejumlah pemerintah
kabupaten/kota di Banten. Al selaku pemegang saham pengendali Bank Banten enggan terbuka.
Al Muktabar hanya menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pendekatan dengan pemerintah kabupaten dan kota supaya mendapatkan persetujuan pemindahan RKUD.
Honda Banten Layani 439 Pengendara Selama Periode Mudik
“Karena ada dua hal tahapan, yang pertama adanya keputusan bupati dan walikota, lalu yang kedua adanya
perjanjian kerja sama antara Bank Banten sendiri dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (DPKAD) kabupaten dan kota seperti juga yang kita lakukan di Provinsi Banten,” kata Al saat menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2023, di Hotel Aston Serang, Selasa (30 April 2024).
Bingung Liburan Lebaran?, Ini 3 Tempat Wisata Pantai Murah di Anyer
Ditanya terkait sudah berapa pemerintah kabupaten dan kota yang sudah siap pindah RKUD ke Bank Banten,
Al menjawab saat ini tahapan tersebut masih dalam proses dan lobi kepada DPKAD kabupaten dan kota.
“Saat ini terkait RKUD sedang kita tekniskan jadi pedoman itu sudah masuk ke kita dan kita terus berkomunikasi
dengan bupati walikota, dan teknis akan hal itu direksi Bank Banten yang akan on the spot kepada bupati dan walikota,” ungkap Al.
Tol Tangerang-Merak Berikan Diskon Bagi Pemudik
Menurutnya, penempatan rekening kas daerah (RKUD) di Bank Banten, yang harus dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Banten tidak akan berpengaruh terhadap besaran saham yang dimiliki.
Al menegaskan, dengan adanya peralihan RKUD maka hak yang akan didapatkan oleh pemda dan pemkot di Provinsi Banten tidak akan berubah.
“Kepemilikan saham kabupaten kota di Bank Jabar Banten itu tidak terganggu.
Dengan demikian maka hak-haknya masih tetap, ini penting sekali, berulang-ulang disampaikan karena disitu seringkali terjadi berbeda pendapat sehingga tidak perlu ragu,” kata Al
Pasar Hewan Kumuh, Pj Walikota Janji Benahi
Sementara itu, Komisaris Bank Banten Virgojanti bilang, dengan peralihan RKUD ke Bank Banten perputaran uang
akan maksimal berada di Banten dan digunakan untuk berbagai program pembangunan daerah.
“Karena kita ingin, uang yang kita himpun berputar disini, karena provinsi Banten target perencanaan itu tidak kurang dari Rp3 triliun,
kita bisa titipkan dalam program bantuan keuangan desa, hingga bantuan keuangan provinsi,” ujar Virgo.
Tahun 2024, Pemkot Serang Ajukan 700 ASN Kepada Pemerintah Pusat
Meski demikian, saat ini Bank Banten masih berupaya memberikan keyakinan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk tidak ragu mengalihkan RKUD-nya.
“Jadi bertahap tentunya, dan pemerintah daerah mulai memberi respon, setelah ink kita langsung jemput bola dalam rangka proses pemindahan RKUD itu,” tukas Virgo.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami menambahkan, saat ini Bank Babten tengah
memaksimalkan pemindahan RKUD sesuai dengan amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 900.1.13.12/1736/SJ tentang Penempatan RKUD pada BPD Banten.
“Bank Banten memiliki empat strategi utama untuk melakukan perbaikan, salah satunya yaitu dengan melakukan perbaikan tata kelola menjadi lebih cepat dan efektif.
Kita juga memiliki kekuatan yang lebih untuk memilih opsi yang lebih baik lagi, apalagi ditambah dengan RKUD insyaallah Bank Banten bisa lebih cepat dan besar lagi,” ujar Busthami.
Terkait pemenuhan modal inti Rp3 triliun, skema Konsolidasi Bank Umum (KUB) antara Bank Banten dan Bank
Jatim, baru menempuh setengah jalan dari proses penyertaan modal sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Genangan Air di Jalan Akses Tol Sertim Kota Serang
Busthami mengatakan, proses KUB dengan Bank Jatim saat ini masih para fase awal ke tengah, dan saat ini baru pada tahap non-disclousure agreement (NDA).
“Progres yang kita lakukan saat ini melakukan pertukaran dokumen dan menunggu visibilities (studi kelayakan) dari Bank Jatim dan mulai mendistribusikan poin-poin terkait KUB itu sendiri,” kata Busthami.
Busthami menegaskan, skema KUB ini berbeda dengan merger atau akuisisi, dalam hal ini Bank Jatim akan menjadi bank induk yang melakukan penyertaan modal kepada Bank Banten.
Dengan demikian tidak akan melepas kewenangan dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) yaitu Pemprov Banten sebesar 66,11 persen.
H-1 Pencoblosan, Yedi Rahmat Tinjau TPS Jelang Pemungutan Suara
“Yang pasti kami lihat KUB ini menjadi kesempatan baik bagi Bank Banten maupun Bank Jatim untuk melakukan ekspansi,” imbuhnya.
Hal ini juga akan memberikan win-win solution bagi kedua perbankan. Setelah Bank Banten sudah bisa stabil secara mandiri, ada kalusul yang membolehkan Bank Jatim lepad dari Bank Banten.
“Kami melihat Bank Jatim ini punya aset Rp107 triliun, dan punya banyak cabang, tentu dengan KUB ini akan jadi solusi yang menguntungkan bagi keduanya,” papar Bustami. (raden)