SERANG, BANTEN RAYA – Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten membongkar home industri yang memproduksi sendal dengan merek Eiger palsu, di Perum Mustika Tangerang, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/4) siang.
Kasubdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan produk Eiger palsu menjelang Lebaran Idul Fitri ini, merupakan informasi masyarakat yang mencurigai adanya produksi sendal dengan merek Eiger abal-abal.
“Awalnya ada informasi peredaran sendal palsu merek Eiger yang beredar di pasaran. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati lokasi atau tempat yang dijadikan memproduksi sendal tersebut,” katanya kepada Banten Raya, Rabu (21/4).
Condro menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan di Perum Mustika Tangerang, ada lima orang karyawan yang memproduksi sendal Eiger palsu menggunakan mesin. Di sana polisi juga menemukan bahan baku pembuatan sandal. “Di lokasi ada ribuan pasang sendal merek Eiger (palsu) hasil produksi mereka,” jelasnya.
Condro menambahkan, untuk menindaklanjuti temuan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi tersebut ke Mapolda Banten. “Barang bukti yang diamankan ada 13 karung besar sendal, tujuh pcs molding atau cetakan outsol sendal merek Eiger, dua karung alas merk Eiger, tali sendal merek Eiger dan barang bukti lainnya,” tambahnya
Selain barang bukti, Condro menegaskan, kelima pegawai home industri sandal Eiger palsu juga dibawa ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan. “Kelimanya telah diperiksa dan mengaku dipekerjakan oleh DA (43). Tempat produksi sendal tersebut merupakan milik DA,” tegasnya.
Condro mengatakan, Eiger buatan home industri itu diduga dijual ke sejumlah daerah di Banten, maupun daerah lainnya di Pulau Jawa hingga Sumatera. “Hasil produksi tersebut dijual ke daerah Lampung, Jambi dan Riau. Di Banten ada, cuma jarang,” katanya.
Condro menambahkan, produksi sendal Eiger abal-abal di Tangerang itu telah berjalan sejak Desember 2021 lalu. Selama sebulan, omzet penjualan mencapai Rp65 juta.
“Kita telah menetapkan DA sebagai tersangka, dan akan kita jerat dengan pasal 100 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek,” tambahnya. (darjat)