Trending

Polisi Bekuk Komplotan Pelaku Begal Motor Menggunakan Golok Dihadiahi Timah Panas

“Dari tangan pelaku kita amankan satu buah golok, dan 5 unit kendaraan roda dua hasil pencurian,” katanya.

Akibat perbuatannya, katanya, para pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara. “Kasus itu masih dalam pengembangan,” tegasnya. ***

Related Articles
Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button