Polisi Geledah 10 Lokasi Judi Beromzet Rp3,9 Miliar Per Hari

1 GELADAH JUDI ONLINE 2
PENGGELEDAHAN - Polisi melakukan penggeledahan di tempat operasional judi online di Tangerang.

SERANG, BANTEN RAYA- Kepolisian Daerah (Polda) Banten melakukan penggeledahan di 10 lokasi yang dijadikan tempat praktek judi online bermozet Rp3,9 miliar per hari, di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, dan Apartemen Modern Land Kota Tangerang.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar Baskoro mengatakan, untuk melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lain, pihaknya kembali melakukan penggeledahan.

“Iya kemarin kami melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga menjadi tempat operasional judi online oleh jaringan tersangka RM,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (28/8/2022).

Bacaan Lainnya

Akbar menjelaskan, sedikitnya ada sekitar 10 tempat di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang dan Apartemen Modern Land Kota Tangerang.
“Dari keterangan tersangka RM ada lebih dari 10 ruko yang digunakan untuk operasional dan akan kita lakukan penggeledahan di tempat tersebut,” jelasnya.

Akbar mengungkapkan, dari penggeledahan itu kepolisian kembali mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya alat untuk jaringan internet. “Kami sudah mengamankan beberapa jaringan wifi melalui modem ataupun perangkat lainnya sebagai penghubung atau koneksi ke internet yang kita lakukan penyitaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain, yang diduga kuat merupakan atasan tersangka RM.

“Ada 2 orang di atasnya RM, satunya adalah direktur dan satunya lagi itu di atasnya direktur yang kita sebut sebagai bandar besar. Nama dan identitas sudah kita ketahui dan akan kita lakukan pengembangan,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Polda Banten berhasil membongkar judi online beromzet miliaran rupiah itu, terungkap di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang pada Sabtu dan Minggu 21-21 Agustus 2022.

Yaitu di ruko Perum Citra Raya, Panongan, Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen Modern Land Kota Tangerang. Dari tiga lokasi itu, kepolisian mengamankan 10 orang pelaku, salah satunya RM. Perempuan muda itu merupakan koordinator 50 website judi online yang dikelola oleh PT Media Ragam Usaha dan PT Patriot Siber Perkasa.

Perjudian online dikamuflasekan dengan menggunakan perusahaan jasa periklanan berbentuk perseroan terbatas, dan RM tercatat sebagai Komisaris di perusahaan, sekaligus bendahara yang mengumpulkan setoran harian dari para leader yang mengelola 50 website. Dari penangkapan RM dan komplotannya itu, kepolisian berhasil mengamankan uang tunai Rp931 juta yang diambil dari 6 rekening RM.

Judi online berkedok perusahaan periklanan, diamankan barang bukti sebesar Rp931 juta, dan penyidik juga menyita beberapa barang bukti lainnya yaitu, 59 unit handphone berbagai merek dan 1 tablet, 7 unit motor, 3 unit laptop dan 12 unit PC serta 6 buku tabungan, 1 kartu ATM dan 6 key BCA dan 1 perangkat wifi.

Namun, barang bukti uang tunai Rp931 juta itu hanya sebagian kecil dari perputaran judi online. Sebab dari hasil pemeriksaan rekening koran omzet judi online itu bisa mencapai ratusan miliar rupiah dalam satu tahun. Perusahaan berdiri sejak tahun 2022. Dari catatan rekening koran dalam satu hari ada transaksi sekitar Rp3,9 miliar. (darjat)

Pos terkait