Trending

Beromzet Rp3,9 Miliar Per Hari, Gadis Muda Kendalikan Judi Online

SERANG, BANTEN RAYA- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten membongkar judi online beromset Rp3,9 miliar per hari, yang dikendalikan oleh RM (26), gadis muda asal Kabupaten Tangerang. RM mengendalikan 50 website judi online di wilayah Kabupaten Tangerang, dengan modus perusahaan jasa iklan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, terbongkarnya judi online beromzet miliaran rupiah itu ada di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang, pada Sabtu-Minggu (21-21/82022).

“Awalnya sindikat ini beroperasi di ruko Perum Citra Raya, Panongan. Namun pasca banyak penangkapan judi online mereka menggeser tempat operasionalnya ke perumahan di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa, dan Apartemen Modern Land, Kota Tangerang,” ungkap Shinto saat ekspose di Mapolda Banten, Kamis (25/8/2022).

Sinto menambahkan, dari dari tiga lokasi itu, kepolisian mengamankan 10 orang pelaku, salah satunya RM. Perempuan muda itu merupakan koordinator 50 website judi online yang dikelola oleh PT Media Ragam Usaha, dan PT Patriot Siber Perkasa.

“Perjudian online dikamuflasekan dengan menggunakan perusahaan jasa periklanan berbentuk perseroan terbatas, dan RM tercatat sebagai Komisaris di perusahaan, sekaligus bendahara yang mengumpulkan setoran harian dari para leader yang mengelola 50 website,” tambahnya.

Sinto mengungkapkan, dari penangkapan RM dan komplotannya itu, kepolisian berhasil mengamankan uang tunai Rp931 juta yang diambil dari 6 rekening RM.

“Judi online berkedok perusahaan periklanan, diamankan barang bukti sebesar Rp931 juta, dan penyidik juga menyita beberapa barang bukti lainnya yaitu, 59 unit handphone berbagai merek dan 1 tablet, 7 unit motor, 3 unit laptop dan 12 unit PC serta 6 buku tabungan, 1 kartu ATM dan 6 key BCA dan 1 perangkat wifi,” ungkapnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button