BANTENRAYA.CO.ID – Anggota Satresnarkoba Polresta Serang Kota menggerebek rumah pengedar sabu di Perumahan Taman Banten Lestari (TBL), Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Selain mengamankan pengedar di perumahan TBL, polisi juga mengamankan puluhan gram narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengky Kurniawan mengatakan penggerebekan rumah pengedar sabu di Perumahan TBL oleh anggotanya itu, terjadi pada Sabtu 13 Mei 2023 lalu, sekitar pukul 21.15 WIB.
“Penggerebekan di perumahan TBL itu Sabtu kemarin,” katanya saat dikonfirmasi, kemarin.
Baca juga : Rumah Artis Dangdut Uut Permatasari di Kota Serang Kebobolan, Dua Pelaku Diamankan
Hengky menjelaskan pada penggerebekan itu seorang pengedar berinisial AHT berhasil diamankan, bersama puluhan barang bukti paket narkoba jenis sabu siap edar.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 31 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 19,7 gran, dan 3 bungkus narkoba berukuran besar seberat 35,3 gram,” jelasnya.
Hengky mengungkapkan AHT diduga pengedar sabu besar di wilayah Kota Serang. Sebab di rumah tersangka juga ditemukan sejumlah plastik klip untuk mengemas narkoba.
“Barang bukti lain, 1 pack plastik klip besar, 3 pack plastik klip kecil, 1 buah timbangan digital, 1 buah double tipe hijau, 1 buah lakban putih, 2 buah sendok sedotan, 1 pack sedotan besar, dan 2 (dua) buah hp android (untuk transaksi-red),” ungkapnya.
Baca juga : Merasa di Fitnah, Pria di Palembang Gelar Ritual Sumpah Pocong
Henky menerangkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, warga perumahan TBL itu telah menjual sebagian narkoba kepada pelanggannya. Dari 100 gram yang dimiliknya, hanya tersisa sekitar 55 gram sabu.
“Tersangka mengambil sabu di wilayah Kopo, sebanyak bungkus plastik klip dengan berat 100 gram pada Senin 8 Mei 2023, yang dibeli dari seorang bandar berinisial BY,” terangnya.
Menurut Hengky, tersangka AHT juga telah menebar beberapa paket kecil sabu di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, salah satunya di sekitar terminal Pakupatan, Kota Serang.
Baca juga : Pesta Seks Dengan Pelajar, Dua Remaja di Kota Serang Ditangkap
“Kami melakukan pengembangan mencari narkotika jenis shabu yang sudah ditebar tersebut, dan ditemukan kembali barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Hengky menegaskan AHT tergiur keuntungan besar dari penjualan narkoba tersebut. Dari 100 gram sabu, tersangka bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta.
“Mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp1 juta per 10 gram,” tegasnya.
Hengky mengatakan bisnis haram itu telah dijalani AHT sejak April 2023 lalu. Kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya.
“Untuk BY sudah masuk daftar pencarian orang. Pelaku di akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya. ***