Polisi Masih Dalami Kasus Dugaan Pungli yang Dilakukan KPU Lebak

BANTENRAYA.CO.ID – Polres Lebak masih mendalami kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada honorarium Badan Ad Hoc sebesar lima persen. Adapun Badan Ad Hoc yakni, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), Aswari mengatakan, proses hukum dugaan pungli yang dilakukan oleh KPU masih di dalami oleh pihak kepolisian.

Related Articles

“Masih berjalan, proses masih didalami, bahkan hingga sekarang sudah enam orang yang sudah dipanggil,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Rabu 12 April 2023.

BACA JUGA : Dugaan Pungli Honor Badan Ad Hoc Mulai Diusut, IMALA Nilai KPU Langgar Aturan 

Ia mengungkapkan, polisi belum menjelaskan secara merinci terkait perkembangan kasus tersenut. Sebab, setelah semua bukti cukup akan di umumkan ke publik.

“Kami berkomitmen kebenaran itu, harus di tegakan jangan sampai kasus ini berhenti tanpa kejelasan, padahal menurut kami ini sudah jelas melanggar aturan hukum jadi seluruh oknum harus bertanggung jawab atas segala yang sudah dilakukan,” ungkap Aswari.

Ditambahkan Aswari, sebagai mahasiswa yang bertugas kontrol sosial dan politik. Kasus dugaan pungli segera terungkap.

“Mudah-mudahan secepatnya pihak kepolisan dan yang lainnya mampu mengungkap kasus ini secara transfaran dan jujur. Ini juga akan mengembalikan kepercayaan masyarakaat kepada KPU dan kepolisian,” harap Ketua.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button