Polres Serang Amankan Ratusan Botol Miras dari Warung Sembako di Ciruas dan Walantaka

WhatsApp Image 2023 10 13 at 15.45.06
Polisi melakukan Operasi Pekat Maung, Jumat 13 Oktober 2023 dini hari. (Dari Kepolisian untuk Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Polres Serang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat atau Pekat Maung 2023 di wilayah hukumnya, Jumat 13 Oktober 2023, dini hari.

Dalam kegiatan itu, Polres Serang mengamankan 162 botol minuman beralkohol berbagai merk dan 4 jerigen tuak dari warung sembako dan warung tuak.

Karendalops Polres Serang AKP Uka Subakti mengatakan Operasi Pekat Maung 2023 ini, dilaksanakan di sejumlah titik di wilayah hukumnya.

Bacaan Lainnya

“Mulai dari Jalan Raya Jakarta-Serang, Ciruas sampai Walantaka,” katanya dalam keterangan yang diperoleh Bantenraya.co.id

BACA JUGA:900 Personel Polres Pandeglang Siap Kawal Pemilu 2024, Daerah Rawan Konflik Dipetakan

Uka menjelaskan di wilayah Ciruas hingga Walantaka, pihaknya mendapati dua warung sembako menjual minuman keras.

“141 botol miras ditemukan di 2 warung sembako yang berada di jalan Ciruas – Walantaka,” jelasnya.

Selain itu, Uka menerangkan pihaknya juga mengamankan 1 botol bir dan 4 jerigen tuak ditemukan di warung tuak samping jalan raya Jakarta-Serang.

Selanjutnya di sebuah rumah warga yang berada di Desa Teras, Kecamatan Carenang ditemukan 8 botol minuman beralkohol.

BACA JUGA:Pemilu Ricuh, KPU Kabupaten Pandeglang Digeruduk Massa

“Sedangkan 12 botol minuman beralkohol ditemukan di salah satu warung di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang,” terangnya.

Uka menambahkan hasil Operasi Pekat Maung itu diamankan, dan akan dimusnahkan oleh kepolisian.

“Barang bukti diamankan Sattahti Polres Serang,” tambahnya.

Uka menegaskan sasaran dari Operasi Pekat Maung diantaranya geng motor, kejahatan jalanan, perjudian, penjualan miras, tempat hiburan malam, prostitusi, gepeng, pungli.

BACA JUGA:Bisnis Steam Mobil dan Motor di Kota Cilegon Sepi Pelanggan, Apa Penyebabnya?

“Dasar dari pelaksanaan operasi ini adalah Rencana Operasi Pekat- Maung 2023” Polres Serang Nomor : R/Renops/8/XI/OPS.1.3./2023 tanggal 29 September 2023 tentang penanggulangan penyakit masyarakat,” tegasnya. ***

Pos terkait