BANTENRAYA.CO.ID – Simak profil Virly Virginia yang diduga jadi pemeran dalam rumah produksi film dewasa.
Virly Virginia adalah nama yang kini menjadi perbincangan hangat baru-baru ini.
Nama Virly Virginia diduga terlibat sebagai pemaran film dewasa usai kepolisan menangkap pelaku pembuatan rumah produksi film dewasa ilegal.
BACA JUGA: Nilai Bayaran Virly Virginia hingga Siskaeee Sampai mau Jadi Pemeran Film Dewasa Jaksel
Virly bersama dengan Siskaeee alias Fransisca, diduga menjadi salah satu pemeran dalam film tersebut.
Lalu siapakah Virly Virginia mantan model yang kini santer diperbincangkan?
Virly Virginia lahir pada tahun 1991 di Bandung, Indonesia.
Ia memulai kariernya sebagai seorang model dan mencapai puncak ketenaran ketika tampil dalam majalah dewasa populer pada tahun 2014.
Sebagai seorang model, Virginia memiliki pesona dan penampilan yang mencuri perhatian.
Namun, kehidupannya tidak hanya terbatas pada dunia modeling.
Virly Virginia juga aktif di media sosial, terutama melalui akun Instagram-nya dengan username @virly.virginia.
Di akun media sosialnya itu, ia sering membagikan momen dari kehidupan sehari-harinya.
Dengan ribuan pengikut, ia memiliki pengaruh yang signifikan di dunia maya.
BACA JUGA: Viral! Lagu Hello Kuala Lumpur Diduga Jiplak Halo Halo Bandung, Begini Liriknya
Selain karir modeling dan kehadirannya di media sosial, Virly Virginia juga terlibat dalam dunia perfilman.
Salah satu perannya yang cukup mencolok adalah dalam film berjudul Kramat Tunggak.
Dirinya juga terlibat dalam beberapa judul film lain yang diproduksi oleh rumah produksi Kelas Bintang.
BACA JUGA: Polisi Grebek Kantor Rumah produksi Film Dewasa Lokal di Jakarta Selatan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya baru baru ini membongkar sindikat rumah produksi film dewasa dan menangkap lima orang pelaku yang terlibat.
5 orang tersangka tersebut terdiri dari pemeran hingga pemilik tiga website yang berisi konten dewasa.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu set alat syuting yang terdiri dari kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk dan flashdisk, lima ponsel, serta laptop dan komputer, dan dua TV.
BACA JUGA: Harga Beras Terus Melambung Tinggi, Presdien Jokowi Siapkan Dua Skema Ini
Para tersangka mendapat ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.***