Trending

Proyek Fiktif Anak Perusahaan PT Pertamina Rugikan Negara Rp8,1 Miliar

SERANG, BANTEN RAYA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten mendakwa lima terdakwa kasus proyek fiktif pengadaan software di PT Indopelita Aircraft Service atau anak perusahan PT Pertamina, telah merugikan negara sebesar Rp8,1 miliar. Hal itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (3/8/2022).

Kelimanya yaitu Mantan Presiden Director PT IAS, Sabar Sundarelawan, Bussines Development & Corporate Planning Vice Preaiden PT IAS Imam Fauzi, Pjs Senior Manager Operationa & Manufacturing PT Kilang Pertamina Internasional unit VI Balongan, Dedi Susanto.

Kemudian Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN), Andrian Cahyanto dan Finance & Business Director PT IAS, Singgih Yudianto.

JPU Kejati Banten Subardi mengatakan, kelima terdakwa secara bersama-sama dan turut serta dalam penunjukan, penerbitan dan pembayaran uang muka pekerjaan fiktif dan menyalahi mekanisme, prosedur dan ketentuan, dalam pekerjaan pengadaan software di PT IAS tahun 2021.

“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.191.559.534 sebagaimana laporan tim internal audit PT Pertamina,” kata JPU kepada ketua Majelis Hakim Slamet Widodo, di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Serang, Rabu (3/8/2022).

Subardi menjelaskan, kelima SPK yaitu pekerjaan aset integrity manajemen sistem (AIMS) di Pertamina RU VI Balongan kepada PT Everest Technology, SPK pembelian dan jasa 3 D pack for emergency safety response simulation dan engineering integrity di Pertamina RU VI Balongan kepada PT Everest Technology.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button