Pulau Tinjil Pandeglang Diduga Jadi Lokasi Penyelundupan Sabu Cair Jaringan Iran-Indonesia, Cek Lokasinya

IMG 20210610 112152
Sejumlah perahu nelayan bersandar di Pulau Peucang, Kabupaten Pandeglang, Banten. (yanadi/bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Kawasan perairan laut Pulau Tinjil, Kecamatan Sumur, Pandeglang, Provinsi Banten diduga menjadi lokasi dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu cair jaringan Iran-Indonesia.

Pulau Tinjil adalah sebuah pulau kecil terletak di Samudra Hindia. Secara administratif, pulau ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten.

Baru saja, Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu cair di kawasan perairan laut menggunakan perahu di Kabupaten Pandeglang, Banten.

BACA JUGA : Polisi Ungkap Penyelundupan Narkotika di Pandeglang Jaringan Iran-Indonesia, Hampir Satu Ton Sabu Kristal Diamankan

“Berdasarkan laporan penangkapannya di Pulau Tinjil,” kata KBO Satresnarkoba Polres Pandeglang, Iptu Komarudin, dihubungi melalui telepon WhatsApp, Kamis 11 Mei 2023.

Dikatakannya, kasus pengungkapan narkotika jenis sabu cair dilakukan Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Jambi, dan Ditresnarkoba Polda Banten. “Yang mengungkapnya Bareskrim Polri,” ujarnya.

Dikutip Bantenraya.co.id dari video konferensi pers akun Instagram Divisi Humas Polri, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, penyelundupan narkotika jenis sabu dilakukan pelaku menggunakan perahu.

“Modus operandi, mereka menggunakan tiga buah kapal, yang pertama kapal besar, kapal boat, dan kapal nelayan. Kemudian barang bukti sabu dipindahkan ke kapal nelayan. Saat tim melakukan penggeledahan di kapal nelayan telah diamankan pelaku dan barang bukti sabu cair,” terangnya.

Dari tangan pelaku Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial NB, polisi mengamankan seberat 264,73 atau sabu kristal sekitar 750 kilogram didalam 5 drigen.

Pelaku NB beserta barang bukti sudah diamankan kepolisian. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana seumur hidup. Dengan denda Rp 800 juta. ***

Pos terkait