BANTENRAYA.CO.ID – Viral di TikTok yang memperlihatkan ASN Pemkot Tangerang cekcok dengan pemilik ruko di Cimone.
Hal ini lantaran diduga ASN Pemkot Tangerang tetap membongkar paksa ruko tersebut meskipun pemilik ruko memiliki sertifikat hak milik dan tetap bayar pajak.
Sebagaimana keterangan dari akun TikTok @user70445885911766 bahwa pemilik ruko tersebut mempunyai sertifikasi asli hak milik tetapi ASN Pemkot Tangerang tetap ngotot untuk membongkar ruko tersebut.
BACA JUGA: Tokoh Pendiri Kota Serang Sebut Sekwan Ahmad Nuri Mumpuni Jabat Pj Walikota Serang
“Pemilik ruko Cimone yg sudah punya sertifikat asli hak milik dan hak guna bangun, mau dibongkar paksa oleh Pemkot Tangerang Kota,” tulis akun TikTok @user70445885911766, pada Kamis 16 Agustus 2023.
Dari video yang diunggah akun TikTok @user70445885911766 itu, tampak barang-barang pemilik ruko yang sudah dibuang di pinggir jalan.
Sementara itu, akun TikTok @areumkimy menjelaskan lebih detail terkait ASN Pemkot Tangerang cekcok dengan pemilik ruko di Cimone.
BACA JUGA: Soal Konten Jilat Es Krim Oklin Fia, MUI dan Kominfo Bakal Diundang Jadi Saksi Ahli
Menurut akun TikTok @areumkimy, ASN Pemkot Tangerang itu sudah menang dua kali dalam pengadilan terkait ruko di Cimone tersebut.
“Merasa ada power karna menang d PTUN 2x,” ujar akun TikTok @areumkimy.
Sehingga, ketika terlibat cekcok dengan pemilik ruko, ASN Pemkot Tangerang meminta sang pemilik untuk menang di Pengadilan Negeri.
BACA JUGA: HUT RI ke-78 SD YPWKS 4 Kota Cilegon, Perlombaan Berjalan Meriah
“ASN nya nyuruh menangin dlu di PN,” kata akun TikTok @areumkimy.
Padahal, dari keterangan akun TikTok @areumkimy bahwa ASN Pemkot Tangerang bukan menang karena benar tetapi harus ada pemeriksaan gugatan saat banding pertama.
“Pdhl di PTUN BKN menang karna mereka benar tp karna hrs ada pemeriksaan gugatan biasa dlu saat banding 1, saat gugatan k 2 karna lewat waktu,” ungkapnya.
BACA JUGA: Trik Rahasia Menang Lomba Makan Kerupuk 17 Agustusan, Bisa Cepat Habis dan Bawa Pulang Hadiah
Kemudian, akun TikTok mengatakan bahwa ASN Pemkot Tangerang itu terlihat arogansi karena merasa kuat.
“Terlihat arogansi pemerintah merasa kuat berdasarkan SK Pembatalan BPN Prov dan mengabaikan UU, PP dan Permen,” ungkapnya.
Selanjutnya, akun tersebut menjelaskan bahwa Pemkot Tangerang datang tanpa pemberitahuan dan membawa tukang buat bongkar ruko tersebut.
“Pemkot dtg tanpa pemberitahuan bawa tukang buat bongkar”in ruko dan ngerusakin barang,” tandasnya.***