3 Fakta ASN Pemkot Tangerang Diduga Tetap Ngotot Bongkar Ruko di Cimone, Ternyata Gugatan Masih Berjalan di Pengadilan
BANTENRAYA.CO.ID – Baru-baru ini viral di media sosial rekaman video ASN Pemkot Tangerang yang tampak ngotot bongkar ruko di Cimone.
Dalam video yang diunggah akun TikTok @pojokmakassarid, diterangkan bahwa ASN Pemkot Tangerang tetap membongkar ruko di Cimone meskipun si pemilik sudah membayar pajak dan mempunyai sertifikat hak milik.
“Ruko punya kita, tapi sesuka Pemkot Tangerang bongkar. Pajak kita bayar, sertifikat sudah hak milik,” tulis keterangan akun TikTok @pojokmakassarid, pada Kamis 17 Agustus 2023.
BACA JUGA: Prediksi Liga 1 Persebaya vs PSM Makassar, Berharap Tuah Gelora Bung Tomo
Kemudian, ASN Pemkot Tangerang itu tampak terlibat dengan kuasa hukum si pemilik ruko di Cimone.
Kuasa hukum pemilik ruko itu meminta ASN Pemkot Tangerang untuk menghormati hak-hak sang pemilik.
“Kalau ada ya udah lu hormatin, kalian hormatin dong,” kata Kuasa Hukum pemilik ruko di Cimone.
BACA JUGA: Video Mapping di Monas Sangat Meriah, Sebuah Perpisahan Jakarta Sebagai Ibu Kota
Diketahui, pemilik ruko sedang mengajukan gugatan yang masih berjalan di pengadilan.
Meskipun begitu, ASN Pemkot Tangerang tetap membongkar ruko yang berperkara di Tangerang.
“Ini kan ada gugatannya, abang baca nggak gugatannya,” ujar Kuasa Hukum tersebut.
Salah satu ASN Pemkot Tangerang itu menyuruh untuk melanjutkan gugatan, tetapi mereka juga tetap melanjutkan pembongkaran.