BANTENRAYA.CO.ID – Menunggu waktu berbuka puasa Ramadhan tiba, tak sedikit diisi waktunya dengan berbagai hal.
Tak terkecuali, bagi pencinta drama Korea (drakor) untuk menyaksikan drama kesayangannya saat menunggu buka puasa Ramadhan.
Tak heran, ketika sedang puasa Ramadhan menonton drakor menjadi salah satu kegiatan untuk mengisi waktu luang sekaligus menghibur.
Dengan beragam genre yang disuguhkan, buat pencinta drakor terbawa suasana dengan alur kisahnya.
BACA JUGA: Apakah Keramas Saat Puasa Ramadhan Akan Membatalkan? Ini Hukum dan Penjelasannya
Diantaranya ketika menampilkan adegan sedih, pencinta drama Negeri Ginseng itu tentu sangat terbawa dengan dramanya.
Bahkan, tak sadar menitikan air mata dan menangis sejadinya ketika melihat adegan yang penuh haru biru tersebut.
Selain bulan Ramadhan, kejadian tersebut justru menjadi pemandangan yang biasa.
BACA JUGA: Contoh Teks Kultum Ramadhan 2023 yang Banyak Dicari Tema: Melatih Kesabaran dengan Berpuasa
Namun, lain halnya jika menangis ketika sedang berpuasa ketika tengah menonton drama.
Hingga, tak sedikit yang melontarkan pertanyaan mengenai hukum menangis ketika menonton drama atau serial.
Tepatnya, membatalkan atau tidak jika menangis saat menonton drama.
BACA JUGA: Apa Hukum Berhubungan Badan Suami Istri di Bulan Ramadhan? ini Kata Buya Yahya
Mengenai hal tersebut, apakah menangis dapat membatalkan puasa? Berikut hukum dan penjelasannya dikutip dari laman NU Online.
Sebelum membahas mengenai hukum menangis, lebih dulu mengetahui apa saja yang dapat membatalkan puasa.
Dalam kitab Matnu Abi Syuja’ berikut 10 hal yang dapat membatalkan puasa.
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة
Artinya: “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1)sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2)mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3)muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5)keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6)haid, (7)nifas, (8)gila, (9)pingsan di seluruh hari dan (10)murtad.”
BACA JUGA: Jadwal Imsakiyah 10 Ramadhan 1 April 2023: Khusus Wilayah Kota Serang Hingga Cilegon
Dari penjelasan diatas, menangis tidak termasuk dari hal yang dapat membatalkan puasa.
Adapun, alasannya yaitu dikarenakan mata bukanlah termasuk bagian dari jauf.
Selain itu, mata juga tidak terdapat saluran untuk mengarahkan benda menuju tengorokan.
Hal tersebut juga tidak tergambarkan seperti dijelaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:
فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق
Artinya: “Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.”
Namun, jika air mata dari tangisan masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan maka hukumnya yaitu membatalkan puasa.
BACA JUGA: 9 Tips Puasa Agar Tidak Mengantuk
Sehingga, menangis tidak dapat membatalkan puasa kecuali air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan tertelan sampai melewati tenggorokan.
Jadi, tidak usah khawatir ketika ingin menonton drakor hingga sebabkan menangis.
Namun, baiknya bulan Ramadhan diisi dengan kegiatan yang bermanfaat.***