Razia THM, Polisi Amankan Ratusan Miras

1 RAZIA THM
BARANG BUKTI: Polisi dan muspika menunjukan barang bukti miras yang diamankan dari tempat hiburan malam, Minggu (19/12) dini hari. Foto: DARI POLSEK WALANTAKA UNTUK BANTEN RAYA

SERANG, BANTEN RAYA- Menjelang perayaan natal dan tahun baru 2022, Polsek Walantaka melaksanakan razia ke sejumlah tempat hiburan malam (THM), guna mencegah peredaran miras di wilayah hukumnya, Minggu (19/12) dini hari.

Kapolsek Iptu Pujiyanto mengatakan, operasi ke tempat hiburan malam, bersama dengan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dalam rangka cipta kondisi khusus menjelang Natal dan tahun baru.

“Jumlah personel yang melaksanakan kegiatan ini sebanyak 20 personel gabungan baik dari Polsek, Koramil, dan Satpol PP Kecamatan Walantaka,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (19/12).

Bacaan Lainnya

Pujiyanto menjelaskan, ada lima tempat hiburan yang menjadi target razia tersebut, yaitu Cafe Refala, Cafe Diamor, Cafe Humbang Has, Lapo Lisoy, dan Lapo Labas atau Naule.
“Semua tempat hiburan ini ada di jalan nasional. Mereka menjual miras,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pujiyanto mengungkapkan, dari kelima tempat hiburan malam itu, pihaknya mengamankan ratusan botol miras, maupun miras oplosan.

“Barang buktinya 3 botol merk Wisky, 26 botol bir merk Anker, 24 botol Beer Guiness, 8 Krat botol Beer kosong, 87 botol Beer Guiness, 72 botol Beer Anker dan 3 Dirijen Tuak,” ungkapnya.

Pujiyanto menambahkan, razia tempat hiburan ini, lantaran banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di sana. Terutama para tamu yang pesta minuman keras.

“Razia tempat hiburan ini karena sudah menjadi kerawanan gangguan kamtibmas, dengan menjual minuman keras dan wanita penghibur,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pujiyanto menegaskan dengan dilakukan penyitaan terhadap miras, serta dlakukan penutupan akan memberikan efek jera kepada pengusaha hiburan malam.

“Semoga dengan razia ini dapat memberi efek jera kepada pelaku usaha hiburan malam,” tegasnya.

Pujiyanto memastikan kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap penyakit masyarakat, dan akan terus melakukan penindakan terhadap penjual miras, maupun pengonsumsinya.

“Kemudian upaya yang kita lakukan memberikan kepercayaan terhadap masyarakat Walantaka yang menolak keberadaan THM di Walantaka,” tandasnya.

Pujiyanto menambahkan, hasil razia di tempat hiburan itu dibawa ke Mapolsek Walantaka. Rencananya barang bukti tersebut akan dimusnahkan. “Sementara kita amankan di Mapolsek,” tambahnya.

Camat Walantaka Karsono mengaku, penertiban tempat hiburan malam, maupun penjual minuman keras merupakan tindak lanjut keluhan masyarakat yang merasa tidak nyaman akan keberadaan tempat hiburan malam.

“Kita harus intens melakukan penertiban tempat hiburan malam, karena keberadaannya sudah banyak menimbulkan keresahan, sehingga menimbulkan ketidak nyamanan masyarakat terhadap lokasi tersebut,” katanya. (darjat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *