BANTENRAYA.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melaporkan realisasi pajak daerah Provinsi Banten hingga akhir September 2023 baru mencapai 72,48 persen.
Bapenda Provinsi Banten pun akan mengeluarkan kebijakan fiskal guna mendongkrak pajak daerah agar lebih maksimal.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Deni Hermawan mengungkapkan, hingga 27 September 2023 realisasi pajak daerah Banten 2023 mencapai 72,48 persen atau sekitar Rp5,7 triliun.
Sementara target ajak daerah yang harus didapatkan tahun ini mencapai Rp7,9 triliun.
“Realisasi pajak daerah kita baru 72,48 persen tapi optimis akan tercapai sampai dengan akhir tahun nanti,” ujar Deni, Minggu, 1 Oktober 2023.
Deni mengungkapkan, ada lima pajak daerah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Adapun kelimanya terdiri atas pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kemduian terdapat pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak rokok.
Untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) saat ini realisasinya sudah mencapai 74,81 persen atau Rp2,3 triliun lebih dari target Rp3,1 triliun.
Adapun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sudah terealisasi 69,36 persen atau sebesar Rp1,9 triliun lebih dari target Rp2,7 triliun lebih.
Sementara untuk pajak air permukaan sudah terealisasi sebesar 68,82 persen atau Rp31,3 miliar lebih dari target Rp45,5 miliar.
BACA JUGA: Klaim Sekarang! Kode Voucher Shopee 1 Oktober 2023, Gratis Ongkir Hingga Diskon 40 Persen
Adapun pajak bahan bakar kendaraan bermotor sudah terealisasi sebesar 93,95 persen atau Rp930 miliar lebih dari target Rp990 miliar lebih.
Terakhir, untuk pajak rokok sudah terealisasi sebesar 52,92 persen atau Rp532 miliar lebih dari target Rp1 triliun lebih.
Relaksasi Fiskal Daerah
Deni mengatakan, untuk mendongkrak pendaatan pajak daerah, saat ini Bapenda Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan relaksasi fiskal daerah.
Beberapa kebijakan yang diambil guna meningkatkan pendapatan pajak itu di antaranya adaah bebas denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku sampai denga 31 Oktober 2023.
BACA JUGA: Wajib Coba! Makanan Khas Grobogan yang Paling Terkenal Karena Memiliki Rasa yang Sangat Khas
Selain itu ada juga bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor II yang berlaku sampai dengan 23 Desember 2023.
Juga ada diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen untuk mutasi dari luar daerah berlaku sampai dengan 23 Desember 2023.
Relaksasi fiskal dan diskon ini selain untuk mendongkrak pendapatan pajak daerah juga untuk memeriahkan HUT ke-23 Provinsi Banten.
Deni mengungkapkan, pendapatan asli daerah untuk Pemprov Banten sampai saat ini yang paling besar masih berasal dari pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Pakai Cara Legal Ini, Pemprov Banten Targetkan Investasi Tembus Rp60 Triliun Lebih
Karena itu, dengan adanya relaksasi fiskal ini diharapkan akan mampu mengejar target yang sudah ditetapkan pada APBD 2023 ini.
“Target kami dengan relaksasi fiskal bisa mencapai target pendapatan bahkan bisa melampaui target,” ujarnya.
Diungkapkannya, ada banyak manfaat dari membayar pajak daerah mulai dari untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan, untuk membiayai pendidikan.
Selanjutnya digunakan membangun jembatan, untuk biaya kesehatan, dan sektor pembangunan lainnya.
Karena itu, Deni mengajak masyarakat untuk membayar pajak daerah, terutama pajak kendaraan.