Trending

Realisasi Pembebasan Lahan Pandeglang untuk Tol Serang Panimbang Capai 1.572 Bidang Tanah

“Kelengkapan berkas yang belum dilengkapi sama si pemilik tanah, kalau tidak mempunyai harus bikin dulu lah, kalau enggak bikin, masa kita melepaskan tanahnya tanpa alasan yang mendasar, kita mau ganti ruginya ke siapa dong,” ungkapnya.

“Terus hambatan yang paling dominan ada di Kecamatan Picung karena itu punya kehutanan tanahnya ada 57 bidang tanah,” tambahnya.

Mustika Utami menambahkan, bahwa pihaknya tidak tinggal diam terkait berkas-berkas kepemilikan lahan. Ia mengatakan bahwa pihaknya memiliki satgas di tiap-tiap desa untuk mempercepat proses pembebasan lahan dan membantu masyarakat agar segera melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk memberikan Uang Ganti Kerugian (UGK).

BACA JUGA: 15 Link Twibbon Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke 391 Tahun 2023, Desain Keren dan Paling Meriah Cocok jadi Foto Profil

“Kita di desa juga ada satgas pak untuk membantu prosesnya, biar cepet berkas-berkasnya. Terus bisa kordinasi dengan pihak desa atau kecamatan. Jadi bisa ngejelasin apa aja masalahnya dan lain sebagainya,” tutupnya.  (mg. aldi setiawan)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button