Trending

Rombak kabinet, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Lantik 478 ASN Pemprov Banten

Juga sebagai Langkah penyesuaian dengan perangkat daerah baru sebagaimana Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

“Juga dalam rangka pemenuhan kebutuhan organisasi terhadap kekosongan jabatan,” katanya.

Al Muktabar mengatakan, berdasarkan catatan BKN, sejumlah jabatan diminta untuk dilakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali.

Hanya dia mengaku tidak mengetahui secara detail jabatannya. Laporan hasil evaluasi itu harus diserahkan ke BKN dan Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA: Al Muktabar Masih Kuat, Namanya Masih Diusulkan sebagai Calon Pj Gubernur Banten

“Ada teknisnya itu,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Sipiana mengungkapkan, pada dasarnya tidak hanya jabatan tertentu saja yag dilakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali.

Menurutnya, seluruh ASN setiap saat dievaluasi karena setiap saat bisa melakukan kesalahan, pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum.

“Yang mengevaluasi adalah kepala di OPD masing-masing,” katanya.

BACA JUGA: Tak Dengarkan Usulan Tokoh Pendiri Banten, Fraksi Masih Usulkan Al Muktabar 

Nana mengungkapkan, pengukuhan dan rotasi ini adalah sesuatu yang wajar sebagai penyegaran, pengembangan karir, dan meningkatkan kompetensi pegawai.

Dia menegaskan, ini sudah melalui proses dan persetujuan Kemendagri.

Nana mengatakan, proses pengukuhan dan rotasi ini sudah diajukan ke Kemendagri dan BKN sejak tiga bulan yang lalu namun baru turun sekarang.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button