Samakan Persepsi Tentang KIP, Universitas Primagraha Sosialisasikan Peraturan

1 UPGGG
Rektor UPG Romli Ardie (lima dari kanan) foto bersama dengan narasumber dan peserta sosialisasi di aula gedung B UPG, Rabu 9 Agustus 2023.

BANTENRAYA.CO.ID- Universitas Primagraha atau UPG menggelar sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 10 Tahun 2022

Selain itu, UPG juga mensosialisasikan pedoman pelaksanaan program bantuan uang kuliah tunggal (UKT) atau sumbangan pembinaan pendididkan (SPP) mahasiswa semester genap tahun 2020/2021.

Sosialisasi Persesjen dan pedoman pelaksanaan program bantuan UKT yang menghadirkan narasumber dari Kejaksaan dan pihak kepolisian itu digelar dalam rangkan menyamakan persepsi tentang program kartu indonesia pintar (KIP).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Ribuan Orang Ramaikan Acara Colour Fun Universitas Primagraha

“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini, ada persepsi yang sama antara kami dengan mahasiswa dan stakeholder terkait, karena selama ini masih ada kesimpangsiuran persepsi,” ujar Rektor UPG Romli Aredie di ruang aula Gedung B UPG, Rabu 9 Agustus 2023.

Ia menilai, sosialisasi tersebut sangat penting untuk semua pihak karena berdasarkan pengalaman selama ini ada persepsi yang berbeda.

“Tadi (kemari) ada usulan-usulan dari stakeholder sosialisasi ini harus terus menerus jangan hanya sekali agar masyarakat paham terkait dengan KIP,” katanya.

BACA JUGA: Universitas Primagraha Sukses Gelar 1 Day Basketball

Romli menegaskan, besaran beasiswa KIP yang diterima mahasiswa tidak sama antara prodi yang akreditasinya C dengan B atau D, namun ada di antara mahasiswa yang beranggapan dipotong oleh pihak kampus padahal akreditasi prodinya masih C.

“Yang juga perlu masyarakat pahami, ternyata ada klausul yang menyatakan mereka (mahasiswa-red) harus bayar untuk kegiatan seperti KKM (kuliah kerja mahasiswa), pembelian jas almamater, kemudian wisuda termasuk asrama,” ungkapnya.

Namun ada di antara mahasiswa, lanjut Romli, yang mempunyai persepsi bahwa perguruan tinggi tidak boleh memungut apapun.

“Contoh kecil saja, buku tabungan karena dari banknya belum keluar, itu bahasanya buku tabungan ditahan oleh kampus, itu yang mencuat di luar. Akhirnya pihak bank membuat pernyatan,” tuturnya.

BACA JUGA: Mahasiswa Universitas Primagraha Panen Medali di Porprov Banten

Ia menjelaskan, pihaknya sejak awal sudah melakukan antisipasi dengan membuat berita acara, surat pernyataan dari mahasiswa penerima beasiswa KIP termasuk orangtuanya.

“Kami juga membacakan poin-poin hak dan kewajiban mereka (mahasiswa-red) apa saja. Sosialisasi dini dihadiri oleh LSM, mahasiswa, media, dan yang lainnya,” katanya.***

Pos terkait