SERANG, BANTEN RAYA- Terjerat hutang Rp50 juta untuk biaya nikah, Ibnu (29), seorang satpam pabrik di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Selatan, nekat merampok toko Handphone (HP) Sahabat Seluler di Pasar Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Toko ponsel tersebut adalah milik mantan bosnya.
Ibnu mengaku terpaksa merampok toko milik mantan bosnya, karena terjerat hutang untuk biaya resepsi pernikahannya. Dengan bermodalkan pistol mainan dan golok, dirinya datang ke Kabupaten Serang menggunakan sepeda motor milik istrinya. “Punya hutang, buat modal nikah, Rp50 juta,” katanya kepada Banten Raya, Senin (15/8/2022).
Selain membayar hutang, Ibnu menjelaskan, uang hasil rampokan sebesar Rp100 juta itu digunakan untuk membeli emas sebanyak 6 gram, sepeda motor dan sisanya masih ada sekitar Rp14 juta. “Baru satu kali (merampok), menyesal,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, kasus perampokan toko HP di Pasar Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang dilakukan oleh tersangka, terjadi pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 22.30 WIB. “Kejadiannya saat toko hendak tutup,” katanya.
Yudha menjelaskan, pada saat kejadian Nicholas Hakim (41) ditodong menggunakan golok oleh pelaku yang masuk toko lewat pintu belakang. “Pelaku masuk dan langsung menodongkan golok ke korban. Pelaku kemudian mengeluarkan plastik agar korban memasukan HP dan uang ke kantong plastik,” jelasnya.
Yudha menambahkan, saat ditodong menggunakan golok, korban tidak berani melawan karena diancam akan dibacok. Korban pasrah menuruti kemauan pelaku agar memasukkan uang Rp100 juta ke dalam kantong plastik.
“Pelaku juga meminta agar korban mengambil handphone yang ada di toko, namun seluruh handphone sudah dimasukan ke dalam brankas. Pelaku hanya mendapatkan uang, lalu keluar toko dan mengunci korban dari luar,” tambahnya.
Yudha mengungkapkan, setelah kejadian korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Serang. Setelah mendapatkan laporan, Tim Resmob segera melakukan olah TKP, dan mengamankan rekaman kamera CCTV.
“Dari rekaman CCTV itu, kami mengetahui identitas pelaku, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya kemarin (Selasa 9 Agustus 2022),” ungkapnya.
Yudha menambahkan, dari warga Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan. “Dari keterangan yang kita peroleh, empat bulan lalu pelaku ini pernah bekerja pada korban. Sehingga pelaku tau kalau korban biasa menyimpan uang di toko,” tambahnya.
Yudha menegaskan, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun. “Modusnya kebutuhan ekonomi,” tegasnya. (darjat)