Segera Cek Nik KTP di Website Ini, Pemerintah Bagi-Bagi Bantuan Hingga 3 Juta

Investasi
Ilustrasi. Investasi di Banten ditarget bisa tembus Rp60 T. (Pizabay/IqbalStock)

BANTENRAYA.CO.ID – Pada Agustus 2023 ini, pemerintah telah mengumumkan pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 di bulan ini.

Pencairan bantuan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat yang kurang mampu dan terdampak ekonomi.

Bagi yang telah terdaftar atau memeriksa status penerimaan bantuan, berikut adalah panduan yang sederhana yaitu hanya dengan memasukan identitas dan NIK KTP. Adapun cara melakukan pengecekannya yaitu :

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Wajib Dicatat! Ini 7 Program Bantuan Sosial dari APBD Kota Cilegon, Ada Santunan Yatim Hingga Jaminan Bermartabat Rp1 Juta Per Keluarga

– Mengunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

– Mengisi alamat dan nama lengkap sesuai KTP dengan benar.

– Masukkan kode captcha yang muncul.

– Klik tombol “Cari Data.”

– Setelah beberapa saat, informasi mengenai penerimaan Bansos PKH akan muncul.

Seperti diketahui, bantuan Program Keluarga Harapan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia.

Baca Juga : Baznas Kabupaten Serang Gelontorkan Bantuan Beasiswa Senilai Rp2,4 Miliar

Melalui PKH, keluarga penerima manfaat (KPM) yang termasuk dalam kategori tertentu akan menerima bantuan finansial.

Berikut besaran bantuan yang akan diterima masyarakat, yang telah dipilah untuk setiap kategorinya.

– Ibu hamil : Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

– Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

– Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.

Baca Juga : Hanya 780 Warga Cilegon Dapat Penyaluran Bansos JSCB Rp1 Juta, 800 Lainnya Dicoret Karena Permasalahan Ini

– Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.

– Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.

– Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

– Lanjut usia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun. ***

 

Pos terkait