Trending

Sekretaris DPK Provinsi Banten Ardius Prihatono Tersangka Korupsi UNBK dan Langsung Ditahan

SERANG, BANTEN RAYA – Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Banten Ardius Prihatono ditahan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rabu 16 Februari 2022, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan 1.800 unit komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun 2018 lalu, senilai Rp25 miliar.

Untuk diketahui sebelum menjabat sekretaris DPK Banten, Ardius Prihatono pada tahun 2018, dirinya menjabat sebagai Sekretaris Dindikbud Banten, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Pengadaan 1.800 unit komputer UNBK senilai Rp25 miliar tersebut.

Kasi Penerangan Umum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan pada Rabu (16/2) ini tim Penyidik Pidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap Ardius. Hasilnya, temuan penyidik, setelah pemeriksaan secara mendalam ditemukan bukti-bukti atas kejahatannya.

“Bahwa dari hasil pemeriksaan AP telah diduga keras, berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi, karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku KPA dan PPK,” katanya kepada Banten Raya di Kejati Banten, Rabu 16 Februari 2022.

Ivan menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB, hingga pukul 16.00 WIB, Kejati Banten menetapkan Ardius Prihatono sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan di
Rutan Kelas II Pandeglang.

“Maka pada hari ini AP ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten (Reda Manthovani),” jelasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button