Simak Dam Haji dan Cara Pengelolaan Dam Jemaah Haji 2024

BANTENRAYA.CO.ID – Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu.

Dalam menjalankan ibadah haji, terdapat sejumlah larangan dan kewajiban yang harus ditaati.

Jika larangan tersebut dilanggar atau kewajiban yang ditinggalkan, maka jamaah haji akan terkena dam.

BACA JUGA : Penyediaan Katering Jemaah Haji 2024 Wajib Gunakan Produk Indonesia

Pengertian Dam Haji Dam secara bahasa berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji.

Secara istilah, dam haji adalah denda yang wajib dibayar oleh jemaah haji karena melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) tengah mematangkan konsep perbaikan pengelolaan al-hadyu (Dam) jemaah haji. Hal ini dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Ditjen PHU di Jakarta.

FGD ini sekaligus menandai Kick Off dari rangkaian Mudzakarah Perhajian Nasional 2023 yang akan membahas masalah hukum aktual terkait penyelenggaraan ibadah haji. Selain pengelolaan al-hadyu (dam), dibahas juga istitha’ah kesehatan dan manasik haji lansia.

Perbaikan tata kelola al-hadyu sudah mulai dilakukan Ditjen PHU Kemenag, khususnya Dam petugas, pada penyelenggaran haji 1444 H/2023 M. Pelaksanaannya dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan baru penyembelihan hewan Dam. Pembayaran Dam dilakukan secara kolektif. Penyembelihan hewan Dam dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang berizin. Daging damnya kemudian dikirim ke tanah air.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button